POJOKSATU.id - Ada info penting bagi bapak ibu guru peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025.

Info ini berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi.

Diketahui bahwa setelah dinyatakan lulus PPG Guru Tertentu Tahap 1, bapak ibu guru akan menerima sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan TPG bagi bapak ibu guru.

Baca Juga: Heboh! Puslapdik Temukan Data Masa Kerja Guru Non ASN yang Tidak Masuk Akal di Dapodik, Hingga 132 Tahun

Saat ini pemerintah pusat telah mengumumkan timeline tahap akhir pada pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1.

Berikut rincian timelinenya:

- 29 Juli 2025: Uji Pengetahuan (UP)

- 30 - 31 Juli 2025: Pengumpulan data dan validasi hasil

- 1 - 7 Agustus 2025: Proses penilaian dan pengolahan nilai nasional

- 8 - 12 Agustus 2025: Pengumuman hasil kelulusan oleh LPTK

Baca Juga: Sosok Dua Siswi SMKN 1 Gowa yang Dikeluarkan Imbas Acungkan Jari Tengah ke Guru Ternyata Baru Seminggu Sekolah

- Agustus akhir: Penerbitan Sertifikat Pendidik

- September - Desember 2025: Update status SIMPKB dan proses tunjangan sertifikasi

Catatan khusus bagi bapak ibu guru yang tidak lulus pada UP PPG Guru Tertentu Tahap 1 ini, bisa mengulang UP dengan maksimal 4 kali pengulangan.

Untuk hasil kelulusan akan diumumkan melalui Akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Terapkan Belajar 5 Hari di Sekolah, Pemprov Sumut Klaim Berdampak Positif untuk Pendidikan dan Ekonomi

Lalu kapan jadwal untuk pencairan sertifikat pendidik?

Jika melihat proses tunjangan sertifikasi sampai bulan Desember, maka pencairan TPG akan dilakukan pada Triwulan 1 di tahun 2026.

Setelah proses penerbitan sertifikat pendidik,bapak ibu masih harus melengkapi data-data lainnya.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Latihan Pemahaman Modul 1 Topik 2 PPG Guru Tertentu 2025, JAWABAN PALING BENAR Plus Jawaban Cerita Reflektif

Dan tentunya menunggu penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) serta SKTP.

Jika melihat realisasi di tahun 2025, pencairan TPG Triwulan 1 disalurkan mulai bulan Maret.

***