POJOKSATU.ID - Pemerintah hingga awal tahun 2026 belum merilis aturan resmi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 ASN.
Meski begitu, sejumlah sinyal kuat berdasarkan kebijakan sebelumnya dapat menjadi acuan prediksi waktu pencairannya.
Pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan, selalu menjadi kabar yang dinanti.
Baca Juga: Pemerintah Belum Rilis Aturan, Ini Acuan Terkuat Jadwal Gaji Ke-13 2026 untuk ASN
Selain sebagai tambahan penghasilan, gaji ke-13 juga membantu kebutuhan keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah Belum Umumkan Jadwal Resmi
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan tanggal atau periode pasti pencairan gaji ke-13 ASN untuk tahun 2026. I
nformasi resmi masih belum tersedia dari instansi berwenang seperti Kementerian Keuangan atau Kementerian PAN-RB.
Baca Juga: Info Terbaru! Gaji Ke-13 ASN 2026 Belum Ditetapkan, Ini Perkiraan Waktu Pencairannya
Kondisi ini mirip dengan awal tahun anggaran sebelumnya, saat pemerintah juga belum memberikan tanggal awal pencairan gaji ke-13 hingga mendekati periode pencairan aktual.
Sinyal Terkuat dari Kebijakan Tahun Lalu
Dasar paling kuat untuk memprediksi jadwal gaji ke-13 2026 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Yang mengatur pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN dan aparatur negara pada tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 pada periode Juni–Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Dealls
Pola pencairan di pertengahan tahun itu dipandang relevan untuk dipakai sebagai acuan terkuat jadwal pencairan gaji ke-13 2026, meskipun peraturan baru perlu dibuat untuk tahun anggaran 2026.
Tujuan Pemerintah Memberikan Gaji Ke-13
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang Idul Fitri, gaji ke-13 biasanya dibayarkan di pertengahan tahun.
Untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, termasuk biaya sekolah, seragam, perlengkapan, dan lainnya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Haji Tak Kunjung Muncul! Sudah Berbulan-Bulan KPK Masih Saja Hitung Kerugian
Selain itu, gaji ke-13 juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13?
Pemerintah memberi gaji ke-13 kepada beberapa kelompok aparatur negara, antara lain:
1. ASN aktif, termasuk PNS dan PPPK
Baca Juga: Di Tengah Serangan AS ke Caracas, Terungkap Soal Aset Lapangan Minyak Pertamina di Venezuela
2. Prajurit TNI dan anggota Polri
3. Hakim dan pejabat negara
4. Pensiunan ASN atau aparatur negara lainnya
Baca Juga: BNPB Ungkap 1.177 Meninggal, 148 Orang Masih Hilang, Pengungsi Bencana Sumatera 242.174 Jiwa
Komponen gaji ke-13 biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dealls
Status Anggaran dan Komitmen Pemerintah
Pada tahun sebelumnya, pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 telah memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi sekitar 9,4 juta aparatur negara.
Presiden RI menegaskan komitmen tersebut sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan aparatur negara.
Meski pemerintah melakukan efisiensi anggaran nasional, termasuk pengurangan belanja di beberapa sektor.
Baca Juga: Heboh Video Intimidasi di Garut, Wakil Bupati Putri Karlina Turun Tangan dan Minta Audit Dana Desa
Pembayaran gaji dan THR masih dipastikan aman dan tidak terkena pemotongan anggaran utama.
Apa Sinyal yang Perlu Diperhatikan ASN?
ASN disarankan tetap memantau komunikasi resmi dari pemerintah terkait pencairan gaji ke-13 2026. Pengumuman resmi biasanya datang melalui:
1. Peraturan Pemerintah (PP)
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
3. Surat edaran dari Kementerian Keuangan atau Kementerian PAN-RB
Selain itu, pencairan biasanya dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening aktif ASN.
Maupun pensiunan tanpa perlu mengurus administrasi tambahan oleh masing-masing individu.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 ASN 2026.
Prediksi terkuat menunjukkan pencairan kemungkinan terjadi pada periode Juni–Juli 2026, mengikuti pola kebijakan tahun sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
ASN diimbau untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah.
Agar mendapatkan informasi terbaru dan akurat terkait waktu pencairan dan mekanisme pembayaran gaji ke-13.***




