POJOKSATU.ID - Pemerintah akan mengatur kebijakan terkait pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial (Medsos). 

Sebanyak 6 Kementerian melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rencana Aksi Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025.

Penandatanganan tersebut menandakan pemerintah mulai mengimplementasikan pembatasan usia anak dalam mengakses medsos dan platform digital.

Baca Juga: Cara Mengajukan Mutasi Tunjangan Anak Sekolah dan Kuliah, Lengkapi Formulir hingga Surat Keterangan Terbaru!

Hal itu sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyebut upaya tersebut dilakukan untuk memberikan waktu lebih banyak kepada anak supaya giat belajar. 

Juga, agar siswa dapat menggunakan teknologi digital dengan tujuan yang baik.

Baca Juga: Taspen Salurkan Saldo Tambahan untuk Tunjangan Pasangan Pensiunan PNS, Tertinggi Hampir Dapat Rp500 Ribu, Cek Golongannya!

"Jadi supaya kalian menjadi anak-anak Indonesia hebat, gunakan teknologi digital itu untuk tujuan-tujuan yang baik, gunakan untuk belajar, gunakan untuk menambah ilmu pengetahuan, gunakan untuk menambah sahabat," kata Menteri Mu'ti dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/8/2025). 

Adapun poin yang disorot dalam PP Tunas tersebut adalah soal pemberian akses ke ruang digital yang baru boleh dilakukan saat anak menginjak usia matang. 

Baca Juga: DOWNLOAD Struktur Jadwal Pelajaran SD Tahun 2025 2026, Lebih Fleksibel dan Kontekstual, Guru Bisa Berinovasi dan Angkat Nilai Lokal

Pasalnya, ranah digital berpotensi memberikan dampak bahaya kepada anak yang belum cukup secara usia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menekankan pentingnya pembatasan ini karena ruang digital dapat memberikan beberapa efek seperti potensi kontak anak dengan orang asing atau paparan konten tidak sesuai bagi anak.

Baca Juga: DOWNLOAD Struktur Jadwal Pelajaran SD Tahun 2025 2026, Lebih Fleksibel dan Kontekstual, Guru Bisa Berinovasi dan Angkat Nilai Lokal

Selain itu, media sosial berpotensi mendatangkan eksploitasi sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, hingga risiko adiksi dan gangguan kesehatan psikologis.

Meutya berharap anak-anak bisa lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga.

Ia juga menyinggung soal potensi kekerasan yang bisa didapati anak di lingkungan manapun.

Baca Juga: Guru PAUD Non Formal Merapat! Bantuan Insentif Rp 2,4 Juta Siap Dicairkan, Cek Disini!

"Jadi adik-adik, jika mengalami kekerasan apa yang harus dilakukan, melaporkan kepada orang tua, kalau misalnya ada perundungan apa yang harus dilakukan, dilaporkan ya. Orang tua juga harus tegas," pesan Meutya.

Adapun enam kementerian yang bersinergi dalam upaya ini antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. ***