POJOKSATU.ID - Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan tambang nasional yang mengelola komoditas batubara di dalam negeri.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar program hilirisasi sektor pertambangan benar-benar dijalankan secara optimal tanpa terkecuali.

Instruksi tegas ini ditujukan bagi badan usaha yang telah memperoleh perpanjangan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin operasional yang diberikan negara membawa tanggung jawab besar untuk meningkatkan nilai tambah komoditas.

Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa Sastra Indonesia UNJ Latih Warga Desa Medalsari Merangkai Cerita untuk Promosi Wisata

Seluruh perusahaan penerima perpanjangan izin wajib membuktikan komitmen investasi dan pembangunan fasilitas pemrosesan hasil tambang.

Pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas bagi korporasi yang terbukti menyalahi aturan atau sengaja menunda proyek hilirisasi.

Langkah hukum dan administratif yang terukur sudah disiapkan bagi entitas usaha yang melanggar kesepakatan tata kelola tersebut.

Penegakan aturan ini berlandaskan pada semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang pengelolaan kekayaan alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Bersejarah PM Thailand di Istana Merdeka

Kekayaan sumber daya batubara tanah air tidak boleh lagi dieksploitasi dan diekspor begitu saja dalam bentuk bahan mentah.

Hilirisasi dipandang sebagai kunci utama untuk membuka lapangan kerja baru serta mendongkrak pendapatan negara secara signifikan.

Kementerian ESDM akan membentuk tim evaluasi khusus guna mengecek progres fasilitas hilirisasi di setiap wilayah konsesi pertambangan.

Perusahaan yang mematuhi regulasi akan diberikan kepastian hukum dalam menjalankan roda usahanya secara berkelanjutan.

Langkah konsisten ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia sangat serius mengalihkan orientasi industrinya dari sekadar pengerukan mentah menuju pengolahan bernilai tinggi.***