POJOKSATU.id — Isu kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 mulai hangat diperbincangkan.
Para buruh mendesak pemerintah menaikkan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Tuntutan ini mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menegaskan bahwa perhitungan upah minimum harus mempertimbangkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah masih mengkaji perhitungan UMP 2026.
Baca Juga: Hotel Four Points By Sheraton Bekasi Tawarkan Konsep Modern Classic
Ia menekankan, meski aspirasi buruh menjadi salah satu pertimbangan, keputusan final tetap harus melalui mekanisme resmi.
"Tentu kita dengar aspirasi dari buruh, kita dengar aspirasi dari pengusaha, dan kita punya lembaga LKS Triparti Nasional. Nanti dikaji di sana dan tentu nanti kita juga akan bahas semua masuk-masukan di situ," kata Yassierli.
Namun, Yassierli belum mau membuka detail terkait berapa besar kenaikan yang sedang dihitung, termasuk mekanisme yang akan dipakai apakah merujuk pada UU Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, pengumuman resmi kenaikan UMP tetap akan dilakukan pada November 2025.
Baca Juga: BP Tapera 2025 Buka Lowongan Kerja! Simak Posisi dan Syarat Pendaftarannya
"Ya nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya insya Allah. Ini sedang dibahas. Target pengumumannya nanti kan November, kita masih punya waktu," ucapnya.
Kini, publik menanti apakah kajian panjang ini akan berbuah manis dan mampu menjembatani harapan buruh serta kepentingan pengusaha.***
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silakan beri tanggapan di kolom komentar dan bantu sebar informasi ini.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami (buat link hidup):
Versi Android
Versi iOS
Channel WhatsApp
Fanpage Edugov
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Salsabila Azahra




