POJOKSATU.id – Kabar terbaru terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG THR 100 persen tahun 2025 terus menjadi perhatian para pendidik di berbagai daerah.
Banyak guru mempertanyakan batas waktu pencairan, terutama di daerah yang hingga kini belum merealisasikan pembayaran.
Pertanyaan tersebut ramai muncul di ruang diskusi publik dan media sosial guru, terutama setelah Kementerian Keuangan menyatakan dana sudah 100 persen ditransfer ke daerah.
Salah satu sumber yang banyak dirujuk adalah penjelasan dari kanal informasi pendidikan Guru Abad 21.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Alfamidi 2026 Dibuka, Ada Posisi Profesional hingga Magang
Melalui unggahan video terbarunya, kanal tersebut mencoba meluruskan informasi berdasarkan regulasi resmi pemerintah.
Pengelola kanal Guru Abad 21 menyebut banyak guru khawatir pencairan tidak lagi dilakukan jika melewati tahun anggaran.
“Kami menerima banyak pertanyaan soal batas akhir pencairan TPG THR 100 persen 2025,” ujar pengelola kanal tersebut.
Ia menegaskan informasi yang disampaikan mengacu pada keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Baca Juga: Kemenhut Targetkan Rekrutmen Polhut 21.000 Personel CPNS, Berminat?
Isu ini menjadi sensitif karena menyangkut hak keuangan guru ASN di daerah.
Di sisi lain, kebutuhan hidup guru terus meningkat seiring kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kondisi tersebut membuat kepastian pencairan tunjangan menjadi sangat dinantikan.
Dasar Regulasi Pencairan TPG THR Guru 2025
Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG THR 100 persen tahun 2025 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025.
Keputusan tersebut mengatur tambahan Dana Alokasi Umum untuk pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 guru.
Regulasi ini berlaku bagi guru ASN daerah, baik yang telah sertifikasi maupun yang belum.
Dalam keputusan tersebut, terdapat beberapa diktum yang menjelaskan kewajiban pemerintah daerah.
Baca Juga: BPJS PBI 2026, Syarat Terbaru, Cara Cek Status KIS, hingga Solusi Jika Nonaktif
Diktum ketujuh menyebutkan pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025.
Artinya, secara prinsip pembayaran tersebut memang harus dilaksanakan pada tahun 2025.
Banyak daerah tercatat telah menuntaskan pencairan menjelang akhir Desember 2025.
Namun demikian, tidak semua pemerintah daerah mampu merealisasikan pencairan tepat waktu.
Hal tersebut diakomodasi dalam diktum kedelapan keputusan Menteri Keuangan.
Dalam diktum tersebut dijelaskan, jika pemerintah daerah belum dapat merealisasikan pembayaran pada 2025, maka wajib dianggarkan kembali.
Penganggaran ulang tersebut dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
“Tahun berikutnya yang dimaksud adalah tahun anggaran 2026,” ujar pengelola Guru Abad 21 dalam penjelasannya.
Dengan demikian, hak guru tidak hilang meski belum cair pada tahun 2025 kemarin.
Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi guru yang masih menunggu pencairan. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk menyalurkan dana tersebut.
Batas Waktu Pencairan dan Pelaporan ke Kemenkeu
Pertanyaan terpenting dari para guru adalah soal batas waktu pencairan TPG THR 100 persen.
Jawaban atas pertanyaan ini tercantum dalam diktum kesembilan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Dalam diktum tersebut dijelaskan kewajiban pelaporan pemerintah daerah kepada Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Baca Juga: Gaji Januari Belum Cair, TPG Triwulan 4 Tertunda, Guru Hadapi Awal Tahun Tanpa Kepastian
Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji 13 kepada Menteri Keuangan.
Laporan disampaikan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Tembusan laporan juga diberikan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Batas waktu pelaporan tersebut ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026.
“Paling lambat 30 Juni 2026, laporan realisasi harus sudah masuk,” lanjut admin Guru Abad 21.
Batas pelaporan ini menjadi indikator penting bagi batas realisasi pembayaran. Secara logika, pembayaran harus dilakukan sebelum laporan disampaikan.
Artinya, pencairan TPG THR 100 persen masih dimungkinkan hingga sebelum 30 Juni 2026. Hal ini memberikan ruang waktu bagi daerah yang belum sempat mencairkan pada 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan sebagian daerah mulai mencairkan pada awal Januari 2026. Beberapa guru melaporkan dana masuk ke rekening pada tanggal 9 dan 10 Januari.
Kondisi ini menunjukkan proses pencairan masih terus berjalan. Pengelola kanal berharap pemerintah daerah dapat mempercepat proses administrasi.
“Semoga bisa tuntas lebih cepat, bahkan idealnya selesai di bulan Januari,” ujarnya.
Dana dari Pusat Sudah 100 Persen, Ini Fakta 333 Daerah Penerima
Kementerian Keuangan memastikan dana TPG THR 100 persen telah disalurkan dari pusat ke daerah.
Berdasarkan data di portal Kementerian Keuangan, realisasi anggaran tercatat sudah 100 persen.
Total anggaran yang disalurkan mencapai lebih dari Rp7,6 triliun.
Jumlah realisasi tersebut sama persis dengan alokasi anggaran yang ditetapkan.
“Artinya, dari pusat ke daerah itu sudah tuntas seratus persen,” jelas admin kanal tersebut.
Dana tersebut disalurkan kepada 333 daerah penerima di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Lowongan Besar-besaran! 190 Ribu Petugas Sensus BPS Dibuka Tuk Mendata DTKS, Gaji Rp3–5 Juta
Perlu dicatat, tidak semua kabupaten dan kota termasuk dalam daftar penerima. Daerah penerima tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera hingga Papua.
Daftar tersebut mencakup kabupaten, kota, dan provinsi tertentu. Beberapa daerah di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Bengkulu termasuk penerima.
Wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta juga masuk daftar. Daerah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku turut tercantum.
Guru diminta mengecek apakah daerahnya termasuk dalam 333 daerah penerima.
Jika daerahnya tercantum, maka dana dari pusat dipastikan sudah diterima pemerintah daerah.
Dengan demikian, keterlambatan pencairan berada pada proses internal daerah. Guru tidak perlu lagi mempertanyakan apakah anggaran sudah dikirim dari pusat.
“Yang perlu dikawal sekarang adalah realisasi di tingkat pemda,” ujar pengelola kanal.
Ia juga mengimbau guru tetap mengikuti informasi resmi dan menghindari kabar tidak valid.
Di tengah tekanan ekonomi, kepastian pencairan tunjangan menjadi sangat penting bagi guru. Pemerintah daerah diharapkan segera menuntaskan kewajibannya sesuai regulasi.***




