POJOKSATU.id — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengubah jadwal terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Sebelumnya, jadwal usulan formasi PPPK Paruh Waktu berakhir pada Selasa (20/8/2025).
Namun kini pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga Senin (25/8/2025).
Dalam surat resmi Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 20 Agustus 2025, dijelaskan banyak pemerintah daerah (pemda) masih meminta tambahan waktu untuk menuntaskan proses pengusulan.
Perpanjangan ini juga menjadi tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, sekaligus upaya menuntaskan proses pengadaan ASN 2024 yang masih berjalan.
Rini menegaskan agar kesempatan tambahan ini digunakan maksimal oleh setiap instansi, khususnya dalam melengkapi dan menyampaikan data melalui sistem elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Daftar Gaji Guru PPPK 2025: Dari Rp1,9 Juta hingga Rp7,3 Juta Plus Tunjangan
Dalam surat terbaru tersebut, MenPANRB memberi tiga instruksi penting:
-
Perpanjangan batas waktu usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025.
-
Usulan disampaikan instansi melalui layanan elektronik BKN.
-
Instansi wajib segera berkoordinasi dengan BKN terkait teknis pelaksanaan.
Jadwal Tahapan Baru PPPK Paruh Waktu 2025
Dengan adanya perpanjangan, jadwal tahapan pun berubah menjadi sebagai berikut:
-
Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7–25 Agustus 2025
-
Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB: 26 Agustus–4 September 2025
-
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
-
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
-
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025
Setelah Nomor Induk (NI) terbit, PPK resmi mengangkat pegawai sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan perjanjian kerja selama satu tahun sesuai aturan yang berlaku.
Pengumuman kebutuhan akan dilakukan setelah tahapan usulan formasi ditutup.
Sesuai jadwal terbaru, pengumuman resmi diperkirakan berlangsung mulai akhir Agustus hingga awal September 2025.
Cara Cek Status Usulan PPPK Paruh Waktu
Bagi pegawai non-ASN maupun instansi yang ingin mengetahui sejauh mana usulan PPPK Paruh Waktu sudah diproses, berikut langkah yang bisa dilakukan melalui sistem MOLA BKN:
-
Buka laman: monitoring-siasn.bkn.go.id
-
Pilih menu “Cek Layanan” di halaman utama.
-
Klik kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”.
-
Masukkan nomor peserta.
-
Lakukan verifikasi CAPTCHA, lalu klik “Monitor Usulan”.
-
Sistem akan menampilkan status pengajuan, apakah masih diproses atau sudah terbit NI PPPK.
Jika status belum muncul, disarankan mencoba kembali beberapa waktu kemudian atau langsung menghubungi instansi pengusul untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dibuka, Nasib Pegawai Non ASN Ditentukan
Bagaimana menurut bapak ibu?
Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




