POJOKSATU.id - Pemerintah memang sudah membuka kuota PPPK 2024 yang sangat besar, tapi lagi-lagi semua itu tergantung pemerintah daerah.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan pembukaan seleksi CASN dengan membuka formasi CPNS 2024 dan formasi PPPK 2024.
Jumlahnya pun cukup fantastis, dengan total mencapai 2,3 juta formasi CPNS 2024dan formasi PPPK 2024.
Dari jumlah tersebut, 1,6 juta formasi diperuntukkan formasi perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Jumlah 1,6 juta formasi PPPK 2023 itu dibagi untuk instansi pusat dan pemerintah deerah.
Akan tetapi kuota PPPK 2024 untuk pemerintah daerah adalah yang terbesar mencapai 1.383.758.
Kuota PPPK 2024 untuk daerah tersebut, kuota PPPK tenaga teknis adalah yang terbanyak, mencapai 547.416 formasi.
Disusul PPPK guru sebanyak 419.146 formasi dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi.
Pengangkatan 1,6 juta honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu merupakan amanat UU Nomo 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN 2023.
Ditegaskan Presiden, bahwa penyelesaian permasalahan honorer atau tenaga non-ASN harus dituntaskan tahun 2024 ini.
Selain formasi PPPK 2023, pemerintah juga menyiapkan formasi CPNS 2024 sebanyak 690.822 formasi untuk fresh graduate.
Dari 690.822 itu, formasi fresh graduate ini tersebar di instansi pusat sebanyak 207.000 dan sisanya berada di instansi daerah sebanyak 483.000.
Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih, instruksi Presiden soal honorer pada seleksi PPPK 2024 itu sudah sangat jelas dan gamblang.
Dimana instansi pusat dan pemerintah daerah dititah Presiden untuk menuntaskan penyelesaian honorer sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.
Dengan demikian, setelah batas waktu tersebut, diharapkan sudah tidak ada lagi permasalah terkait honorer.
"Pemda jangan mbalelo lagi. Ini titah presiden lho," ingat Nur, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Rabu 10 Januari 2024.
Bunda Nur mengingatkan, bahwa jatah PPPK 2024 sebanyak 1.611.727 formasi adalah jumlah yang sangat besar.
Karena itu, pemerintah daerah jangan sampai malah tidak memanfaatkan kuota super besar itu dan jangan sampai berakhir sia-sia.
"Bapak presiden ingin menuntaskan honorer tahun ini, makanya formasi yang disediakan besar sekali," kata dia.
Karenaitu, Bunda Nur menyarankan seluruh honorer K2 mengawal di masing-masing daerah agar usulan formasi PPPK 2024 bisa dimaksimalkan.
Berdasarkan surat edaran MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, tenggat waktu pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024 sampai 31 Desember dengan total formasinya sebanyak 2.302.543 formasi.
Surat edaran Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024 tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah seluruh Indonesia.
Ada 6 poin yang diinstruksikan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
1. Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:
a. PPPK khusus bagi pelamar non-ASN
b. CPNS bagi pelamar umum.
2. Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a
4. Instansi Pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN
5. Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan saudara untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi eformasi paling lambat tanggal 31 Januari 2024
6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
Berkaca pada pelaksanaan seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga membuka kuota besar.
Akan tetapi pada kenyataannya, pemerintah daerah malah tidak memanfaatkannya dengan mengusulkan formasi PPPK jauh dari kuota yang disediakan.
Seperti pada seleksi PPPK 2023, banyak honorer yang malah pada akhirnya tidak mendapat penempatan.
Gegaranya, hanya karena formasi yang tersedia sudah terpenuhi karena memang jumlah formasi yang sedikit.
Akibatnya, banyak honorer status P bergejolak di berbagai daerah.
Dalam seleksi PPPK 2023, honorer status P dinyatakan lulus passing grade atau ambang batas.
Akan tetapi mereka tidak mendapat penempatan karena formasi yang habis atau kalah perangkingan.
Jadi, untuk seleksi PPPK 2024, apakah pemerintah daerah akan kembali mbalelo dan tak membuka formasi besar sebagaimana disediakan pemerintah?***




