POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 tidak hanya diberikan kepada Guru ASN saja.
Guru honorer lulusan PPG piloting 1, 2 dan juga 3 juga akan mendapatkan TPG 2025 ini.
Namun perlu diingat ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi guru honorer untuk bisa mendapatkan TPG.
Persyaratan untuk mendapatkan TPG di antaranya adalah:
a. Memiliki sertifikat pendidik
b. Mengajar pada satuan Pendidikan yang tercapat pada Dapodik
c. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
d. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
e. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik
g. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan Pendidikan dan
h. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Jika syarat tersebut terpenuhi maka bapak ibu guru berhak untuk mendapatkan TPG.
Yang membuat PTG guru ASN dan honorer berbeda adalah besarannya.
Guru ASN besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok, sementara itu guru honorer besaran TPG adalah Rp2.000.000 per bulannya.
Skema pembayaran TPG guru ASN dan honorer sama yaitu langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Hanya saja bagi guru ASN, rekening yang digunakan untuk pembayaran TPG adalah rekening gaji.
Lantas bagaimana dengan nasib dari Guru honorer?
Berdasarkan informasi yang didapatkan redaksi Pojoksatu.id dari instansi pemerintah, rekening guru honorer yang digunakan untuk pembayaran TPG nantinya akan dibuatkan oleh Pemda setempat.
Pendataan akan dilakukan melalui Dinas Pendidikan setempat.
Dan berdasarkan surat edaran dari Kementerian, data rekening ini dilakukan paling lambat tanggal 5 Maret 2025.
***



