POJOKSATU.ID - Gelombang kekhawatiran tengah melanda sejumlah daerah setelah pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD).

Bukan hanya mengganggu stabilitas APBD, pemangkasan ini juga mulai dirasakan oleh ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggantungkan penghasilannya pada aliran dana tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan penjelasan kepada para kepala daerah terkait kebijakan pemotongan TKD yang belakangan menuai sorotan.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Tindak Cepat Insiden Kebakaran Kendaraan di SPBU Cimahi, Minta Konsumen Bijak Gunakan BBM Subsidi

Ia memastikan bahwa langkah ini bukan bentuk pengurangan dukungan ke daerah, melainkan penyesuaian skema transfer agar lebih efisien dan berdampak langsung ke masyarakat.

“Antara pusat, provinsi, dan daerah harus memperbaiki tata kelola anggaran supaya program yang didanai betul-betul berdampak kepada masyarakat,” ujar Prasetyo, dikutip Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, kini TKD terbagi dua, yaitu transfer langsung, yang masuk ke kas daerah, dan transfer tidak langsung, seperti pembiayaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp335 triliun yang turut dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: AXIS Nation Cup 2025: Puncak Adu Gengsi Pelajar, SMK Nusantara Jakarta dan SMAN 2 Mojokerto Lahir Jadi Juara Baru

Namun di lapangan, kondisi berbeda dirasakan pemerintah daerah. Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris, menuturkan banyak daerah kini kesulitan menjaga keseimbangan APBD 2026 akibat berkurangnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta tunda salur dari pusat.

“Pemotongan ini langsung memukul kemampuan daerah dalam membayar tunjangan tambahan penghasilan (TPP), termasuk bagi tenaga PPPK. Kalau TKD berkurang, otomatis ruang fiskal daerah makin sempit,” kata Haris usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10/2025) lalu.

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil menjadi pihak paling rentan. Mereka bergantung penuh pada dana transfer pusat untuk membayar belanja pegawai, operasional, hingga tunjangan kinerja.

Baca Juga: Dosen UPI Ciptakan Alat Penjernih Limbah Elektroplating Ramah Lingkungan

Bagi tenaga PPPK, hal ini bisa berimbas langsung pada keterlambatan pembayaran gaji atau tunjangan kinerja tambahan.

“Beberapa daerah sudah memberi sinyal akan menunda pembayaran TPP karena dana belum turun. Ini bisa menurunkan motivasi dan kinerja aparatur di lapangan,” ujar salah satu pejabat APPSI yang enggan disebutkan namanya.

Meski pemerintah pusat beralasan pemangkasan dilakukan demi efisiensi dan pemerataan program nasional, daerah berharap ada skema kompensasi agar tenaga PPPK dan ASN di level bawah tidak menjadi korban dari restrukturisasi fiskal ini. ***