POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui regulasi terbaru menetapkan rincian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan.

Ketentuan ini tertuang dalam Bagian Ketiga dan Keempat dari peraturan terkait, yang menegaskan prinsip akuntabilitas dan efektivitas dalam pembiayaan operasional pendidikan.

Komponen Penggunaan Dana BOS Diperjelas
Pada Pasal 37 menyatakan bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Dana ini terdiri dari dua komponen, yakni, dana BOS reguler dan dana BOS kinerja.

Baca Juga: Sosok Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Dipolisikan Gegara Diduga Hamili Pegawai Bank Swasta Kader Demokrat

Dana BOS Reguler
Menurut Pasal 38, Dana BOS Reguler mencakup pembiayaan untuk:

1. Penerimaan peserta didik baru

2. Pengembangan perpustakaan (wajib minimal 10% dari total Dana BOS Reguler)

3. Kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan asesmen

4. Administrasi sekolah

5. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

6. Biaya langganan daya dan jasa

Baca Juga: Profil Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Dipolisikan Gegara Diduga Hamili Pegawai Bank Swasta

7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (maksimal 20%)

8. Penyediaan alat multimedia

9. Kegiatan peningkatan keahlian dan keterserapan lulusan

10 Pembayaran honor (maksimal 20% untuk PAUD negeri, 40% untuk PAUD swasta)

Pada Pasal 39 menegaskan bahwa pembayaran honor diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN, tercatat di Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum menerima tunjangan profesi.

Baca Juga: Kronologi Kasus Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Diduga Hamili Pegawai Bank Swasta di Medan

Ketentuan tersebut dapat dikecualikan selama status bencana ditetapkan oleh pemerintah.

Dana BOS Kinerja
Berdasarkan Pasal 41 mengatur Dana BOS Kinerja untuk sekolah:

1. Berprestasi: mencakup asesmen talenta, pengembangan prestasi, dan pengelolaan manajemen.

2. Berkinerja terbaik: mencakup pembelajaran mendalam, coding, dan kecerdasan artifisial.

Baca Juga: Sempat Dikhwatirkan Jakarta Bakal Lumpuh Saat Aksi Demo Ribuan Ojol 20 Mei, Begini Faktanya

3. Sekolah berprestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas juga wajib melaksanakan pembinaan prestasi dan harus masuk 5 besar tingkat provinsi.

Dana BOP Kesetaraan: Fokus pada Pendidikan Nonformal
Bagian Keempat mengatur Dana BOP Kesetaraan untuk pendidikan kesetaraan seperti Paket A, B, dan C. Komponen BOP terdiri atas, dana BOP kesetaraan keguler dan dana BOP kesetaraan kinerja

Baca Juga: Sudah 22 Mei tapi TIDAK BISA Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2024 ke LPTK? Simak PENYEBAB dan PENJELASANNYA

Dana BOP Kesetaraan Reguler
Pada Pasal 43 menyebutkan bahwa dana ini digunakan untuk:

- Penerimaan peserta didik

- Pengembangan perpustakaan (wajib minimal 10%)

Kegiatan pembelajaran, asesmen, administrasi, pengembangan profesi, daya dan jasa, hingga pemeliharaan sarana (maksimal 20%) dan pembayaran honor (maksimal 20% untuk negeri, 40% untuk swasta).

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Jadi Program Prioritas Pemerintahan Prabowo - Gibran

Penerima honor wajib aktif, tercatat di Dapodik, memiliki surat penugasan, dan belum menerima gaji pokok sesuai ketentuan.

Dana BOP Kesetaraan Kinerja
Sesuai Pasal 44, dana ini dikhususkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran mendalam, sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan kesetaraan.

Regulasi baru ini menjadi pedoman penting bagi satuan pendidikan dalam mengelola Dana BOS dan BOP secara transparan dan tepat sasaran.

Baca Juga: Tuntut Bongkar Korupsi di Kemenaker, Hari Ini Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Demo di Depan KPK

Penekanan pada efisiensi, kualitas pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan menjadi landasan utama kebijakan ini. ***