POJOKSATU.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu segera direalisasikan.
Skema ini menjadi peluang terakhir bagi tenaga honorer yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum mendapatkan formasi pada seleksi sebelumnya.
Namun, KemenPAN RB menegaskan bahwa kesempatan ini hanya berlaku bagi honorer yang memenuhi kriteria, sementara mereka yang tidak terdata di database BKN, bekerja kurang dari dua tahun, dan tidak mengikuti seleksi CASN 2024, tidak akan diakomodasi dalam skema afirmasi tahun ini.
Baca Juga: Berapa Besaran Tunjangan Guru Sekolah Rakyat Berikut Insentif, Ini Penjelasan Mensos Saifullah Yusuf
“Ini tahun terakhir afirmasi untuk tenaga honorer. Yang belum dua tahun dan belum ikut tes harus cari alternatif lain, bekerja di tempat lain atau ikut seleksi jalur CASN sesuai standar,” tegas Kepala BKN melalui unggahan di Instagram resmi, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Siapa Saja yang Berhak Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan keterangan BKN, tenaga honorer yang berhak mengikuti pengangkatan PPPK paruh waktu mencakup:
1. Honorer yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi CPNS atau PPPK tahap 1.
2. Honorer yang memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan CPNS.
3. Honorer yang belum pernah melamar pada seleksi PPPK tahap 1.
Honorer yang berhasil diangkat dan menunjukkan kinerja baik berpeluang untuk ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Tahapan dan Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu melibatkan koordinasi antara instansi daerah, PPK, dan KemenPAN RB.
Baca Juga: Biar Timbul Efek Jera, Anggota DPRD Madina Minta Pelaku Pembunuhan Diva Febriani Dihukum Mati
Mekanisme dimulai dari pengusulan formasi oleh instansi kepada KemenPAN RB, yang memuat jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Berikut jadwal resmi tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu:
1. 1 – 20 Agustus 2025: Usulan dan penetapan kebutuhan oleh instansi dan KemenPAN RB.
2. 1 – 20 Agustus 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
3. 5 Agustus – 5 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu.
4. 5 Agustus – 10 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk PPPK (NIP).
5. 5 Agustus – 20 September 2025: Penetapan NIP PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Orang Ketiga
Respons Daerah: Situbondo Usulkan 5.886 Honorer
Di Situbondo, Jawa Timur, Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera mengusulkan 5.886 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu sebelum tenggat 20 Agustus 2025.
“Kalau anggarannya sudah ada, jadi tinggal mengusulkan ke Kementerian PANRB. Kami tunggu informasi dari pemerintah pusat,” ujar Bupati Rio.
Langkah cepat ini diapresiasi oleh Komisi IV DPRD Situbondo yang menilai pemerintah daerah responsif terhadap nasib honorer yang belum mendapatkan formasi pada seleksi sebelumnya.
Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Menggunakan Kompas Pramuka Saat Tersesat di Alam Terbuka
Penting untuk tenaga honorer tau, bahwa kesempatan afirmasi tahun ini adalah yang terakhir, serta honorer di luar database BKN tidak masuk kriteria.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Maka dati itu, pastikan instansi tempat bekerja segera mengusulkan formasi sebelum 20 Agustus 2025. ***




