POJOKSATU.id - Peluang karier bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin terbuka lebar.
Tidak hanya sebatas menjalankan tugas sebagai pendidik, guru PPPK kini memiliki kesempatan yang sama untuk menapaki jenjang kepemimpinan sebagai Kepala Sekolah.
Namun, muncul satu pertanyaan krusial, apakah guru PPPK dengan masa kerja empat tahun bisa ditunjuk sebagai Kepala Sekolah?
Jawabannya, bisa, namun ada catatan penting yang menyertainya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Bisa Tak Cair, Ini Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari!
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah menetapkan sejumlah kriteria ketat untuk menjadi Kepala Sekolah.
Peraturan ini berlaku bagi semua guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, termasuk guru berstatus PPPK.
Secara umum, berikut syarat utama yang wajib dipenuhi calon Kepala Sekolah:
1. Minimal berijazah S-1 atau D-IV dari program studi terakreditasi.
2. Memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Sasar Pensiunan dengan Sebar File APK, 2 Pelaku Pembobolan M-Banking Diamankan
3. Memegang jabatan fungsional guru ahli pertama dan memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun.
4. Memiliki nilai kinerja “Baik” dalam dua tahun terakhir.
5. Pernah menjalankan fungsi manajerial minimal dua tahun, baik di sekolah, organisasi pendidikan, maupun komunitas pendidikan.
6. Tidak sedang dikenai sanksi disiplin tingkat sedang atau berat.
7. Tidak sedang dalam proses hukum dan tidak pernah menjadi narapidana.
8. Berusia maksimal 56 tahun saat ditugaskan.
9. Menandatangani pakta integritas dan bersedia ditempatkan sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Inilah poin yang menjadi kabar baik bagi guru PPPK yang masih tergolong “muda” dalam pengabdian.
Dalam ketentuan yang berlaku, jika di suatu wilayah tidak tersedia guru PPPK yang memiliki pengalaman delapan tahun, pemerintah daerah diperbolehkan mengusulkan guru PPPK dengan masa kerja minimal empat tahun untuk menjadi bakal calon Kepala Sekolah.
Baca Juga: Kabar Gembira 7 Juni 2025: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Sudah Dekat
Artinya, guru PPPK dengan pengalaman empat tahun tetap memiliki peluang, asalkan syarat lain tetap dipenuhi.
Langkah ini diambil sebagai solusi atas tantangan distribusi guru di beberapa daerah yang kekurangan figur senior untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Dengan memberi ruang bagi guru PPPK yang lebih muda, proses regenerasi pemimpin pendidikan diharapkan bisa berjalan lebih dinamis dan adaptif.
Meski masa kerja empat tahun sudah cukup dalam kondisi tertentu, ada satu syarat yang tidak bisa ditawar yakni pengalaman manajerial minimal dua tahun.
Baca Juga: Mengelola Konflik di Dunia Pendidikan, Tantangan dan Jalan Damai
Pengalaman manajerial yang dimaksud bisa diperoleh melalui peran sebagai koordinator program sekolah, kepala tim kegiatan, pengurus komunitas guru, atau jabatan organisasi profesi di bidang pendidikan.
Penting untuk dipahami, menjadi calon Kepala Sekolah bukanlah proses otomatis.
Setelah memenuhi syarat administratif, guru PPPK harus melalui tahapan seleksi, termasuk asesmen kompetensi, uji kepemimpinan, dan penilaian kelayakan yang dilakukan oleh panitia seleksi di tingkat daerah.
Penugasan sebagai Kepala Sekolah juga bergantung pada kebutuhan dan kebijakan daerah.
Baca Juga: Bak Aksi Balalan, Mobil Polisi Seruduk Rumah Warga Usai Tangkap Mobil Rokok Non Cukai
Artinya, tidak semua guru PPPK yang memenuhi syarat pasti akan diangkat, namun memiliki kesempatan dan hak yang sama sebagaimana guru PNS.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal penguatan posisi guru PPPK dalam struktur pendidikan nasional.
Selama ini, banyak anggapan bahwa guru PPPK hanya berstatus pelengkap di sekolah negeri.
Namun dengan dibukanya jalur menuju kepemimpinan, paradigma ini perlahan mulai berubah.
Pemerintah secara terbuka menegaskan bahwa guru PPPK memiliki kesempatan karier yang setara dengan guru PNS, sejauh memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
***



