POJOKSATU.ID - Informasi menarik bagi para penerima bansos di Indonesia mulai akhir 2025 sampai awal 2026.

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) resmi membuka kembali jalur baru untuk mendapatkan bantuan modal usaha senilai Rp 5.000.000 per KPM.

Melalui program Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Peluang untuk mendapatkan modal usaha Rp 5 juta melalui PPSE sudah mulai dibuka sejak pertengahan tahun 2025 dengan penyaluran awal dilaporkan pada Agustus 2025. 

Baca Juga: Liburan Tahun Baru di Kapal Phinisi Labuan Bajo, Paket Hati nan Romantis, Tenang Dilengkapi Petualangan

Pada akhir November 2025, banyak KPM mulai menerima surat undangan pencairan modal usaha sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan kebijakan baru bansos 2026.

Artinya, jika Anda termasuk dalam KPM yang memenuhi syarat dan sudah mengajukan ke pendamping sosial Anda bisa mulai mencairkan modal usaha ini sekitar Desember 2025 sampai awal 2026.

PPSE dirancang untuk membantu KPM yang dianggap sudah siap mandiri terutama mereka yang sudah lama menjadi penerima bansos reguler.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) namun ingin beralih menjadi pelaku usaha. 

Baca Juga: Perkuat Keamanan Laut, Kapolda Jabar Resmikan Nelayan Kamtibmas

Kriteria utama biasanya meliputi:

Terdaftar dalam data resmi (DTKS / DTSEN). 

Sudah menerima bansos reguler dalam kurun waktu tertentu disebut sebagai masa bantuan selama 5 tahun. 

Usia produktif, serta memiliki rencana atau sudah memulai usaha kecil/mikro. 

Bersedia melepas status penerima bansos reguler (graduasi mandiri). 

Baca Juga: Gelang Anti Stunting Mahasiswi Karawang Sabet Juara Nasional dan Internasional

Program ini dihadirkan sebagai bagian dari kebijakan tahun 2026 yang menegaskan bahwa bansos bersifat sementara dan bagi yang siap mandiri.

Tersedia jalan bagi kemandirian ekonomi lewat PPSE. 

1. Calon penerima mengajukan lewat pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat.

2. Dinas Sosial melakukan verifikasi data memastikan KPM memenuhi syarat usia, status, serta potensi usaha.

3. Jika disetujui, KPM mendapatkan surat undangan resmi.

Bantuan disalurkan melalui mekanisme yang diatur (misalnya lewat bank atau penyerahan barang modal usaha). 

4. Penerima wajib hadir secara langsung dengan KTP/KK tidak bisa diwakilkan. (Radar Bogor3)

Menurut laporan terbaru, sebagian KPM sudah menerima undangan pencairan modal usaha Rp 5 juta di Desember 2025.

Dengan aturan 2026 yang mempertegas bahwa bansos bersifat sementara.

Baca Juga: Verifikasi Satu Data Dimulai, Warga Diminta Cek Status JKN

PPSE menjadi jembatan bagi KPM yang ingin lepas dari ketergantungan bansos dan segera memiliki usaha mandiri. 

Bantuan modal Rp 5 juta bisa menjadi suntikan awal bagi usaha mikro.

Seperti warung kecil, usaha jualan makanan, kerajinan tangan, atau usaha rumahan lain sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi keluarga.

Jika Anda merasa memenuhi syarat, sekarang adalah waktu untuk mengecek ulang data DTKS/DTSEN dan menghubungi pendamping PKH setempat sebelum undangan habis.***