POJOKSATU.id - Pelantikan Prof. Akh. Muzakki sebagai Rektor definitif Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya pada Selasa, 15 September 2026, diwarnai berbagai respons dari lingkungan kampus.

Spanduk penolakan, meme, komentar di media sosial hingga seruan aksi muncul dari sejumlah dosen, guru besar, alumni, dan mahasiswa yang menyatakan keberatan terhadap pengangkatan Muzakki untuk kembali memimpin UINSA.

Di sisi lain, pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses resmi pengisian jabatan rektor UINSA untuk masa jabatan 2026-2030.

Kementerian Agama pada 15 September 2026 mencatat Muzakki sebagai salah satu rektor perguruan tinggi keagamaan negeri yang dilantik Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A.

Baca Juga: Demo Pasar Tanjung Memanas! Kadis Koperasi Jember Klaim Sudah Edukasi Pedagang, Massa GMNI: Kami Butuh Tindakan, Bukan Maaf!

Spanduk Penolakan Muncul di Depan Kampus
Penolakan terhadap pengangkatan Muzakki muncul dalam beragam bentuk.

Salah satunya berupa spanduk yang terpasang di jembatan penyeberangan di depan kampus UINSA, Jalan A. Yani. Spanduk tersebut memuat tulisan, "Tolak Rektor Muzakki 2 Periode."

Di media sosial, beredar pula ungkapan "UINSA Berduka" serta sejumlah ajakan melakukan aksi, termasuk seruan boikot terhadap aktivitas kampus.

Kritik terhadap pelantikan bahkan dikemas dalam bentuk satire. Salah satu meme menggambarkan Muzakki sedang mencium Menteri Agama dengan tulisan bernada humor, "Makacih Papa, makacih...".

Baca Juga: Seleksi Guru SILN dan CLC 2026, Simak Rincian 174 Formasi, Penempatan, Sistem Kontrak dan Gaji

Beragam ekspresi tersebut menunjukkan bahwa pelantikan rektor tidak serta-merta mengakhiri perdebatan mengenai kepemimpinan UINSA.

Muzakki Sebelumnya Sudah Menjabat Rektor UINSA
Pengangkatan Muzakki pada 2026 bukan kali pertama ia memimpin UINSA.

Sistem resmi penjaringan bakal calon rektor UINSA mencatat Prof. Akh. Muzakki sebagai rektor sejak 2022. Dalam daftar jejak pimpinan UINSA, masa jabatannya tercatat mulai 2022 dan berlanjut hingga periode berikutnya.

Dengan demikian, masa jabatan 2026-2030 merupakan kelanjutan kepemimpinan Muzakki di UINSA.

Muzakki merupakan guru besar UINSA dengan latar akademik di bidang ilmu-ilmu sosial.

Data resmi UINSA mencantumkan nama lengkapnya sebagai Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D., dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Lengkap, Ada 17 Tanggal Merah, Simak Aturan Cuti ASN

Proses Pengangkatan Rektor UINSA
Sebelum pelantikan, UINSA telah menjalankan proses penjaringan bakal calon rektor untuk masa jabatan 2026-2030.

Berdasarkan laman resmi penjaringan UINSA, proses tersebut diawali dengan persiapan panitia pada Februari 2026.

Pendaftaran dan penerimaan dokumen bakal calon berlangsung pada 23 Februari hingga 6 Maret 2026. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi pada 9-10 Maret.

Hasil verifikasi diumumkan pada 11 Maret dan diserahkan kepada pimpinan serta Senat Akademik pada 12 Maret 2026.

Tahapan berikutnya mencakup pengumuman nama bakal calon, rapat Senat tertutup untuk pemberian pertimbangan kualitatif, hingga pengiriman hasil penjaringan dan pertimbangan kepada Kementerian Agama.

Baca Juga: Sourdough Discard Jangan Dibuang, Bisa Jadi Roti Kurma Kismis yang Legit

Laman resmi UINSA menyebut proses tersebut menggunakan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang pedoman penjaringan dan penyeleksian rektor PTKIN.

Dosen Sampaikan Keberatan
Penolakan juga disampaikan secara terbuka oleh Dr. Hermanto Jakfar.

Ia menyatakan keberatan terhadap pengangkatan kembali Muzakki dan menyebut adanya dugaan tindak pidana yang menurutnya berkaitan dengan pengaduan masyarakat.

"Kami para dosen merasa keberatan atas pengangkatan kembali Akh Muzakki. Hal ini karena rektor yang baru dilantik ini diduga melakukan tindak pidana dari pengaduan masyarakat," ujar Hermanto.

Baca Juga: BeZakat 2026 Diperpanjang hingga 21 September, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

Dalam materi yang tersedia, belum terdapat keterangan dari Muzakki maupun aparat penegak hukum mengenai tudingan dan status pengaduan tersebut.

Forum Guru Besar Soroti Tata Kelola Kampus
Sorotan juga datang dari Forum Guru Besar UINSA. Forum tersebut menilai persoalan kepemimpinan berkaitan dengan tata kelola dan suasana akademik di lingkungan kampus.

"Kami menolak karena tata kelola yang dilakukan banyak menimbulkan kegaduhan di kampus UINSA," kata Prof. Ghazali Said, juru bicara Forum Guru Besar UINSA.

Alumni Minta Pengangkatan Dievaluasi
Dari kalangan alumni, A. Bajuri, Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni UINSA (IKA UINSA), mendesak Menteri Agama mengevaluasi kembali keputusan pengangkatan Muzakki.

Baca Juga: Gubernur Jabar Siapkan Dua Opsi Penanganan Jalan Badami–Loji Karawang, Jalur Khusus Kendaraan Industri Disiapkan

"Jika rektor UINSA diperiksa kejaksaan, ini akan membuat nama baik UINSA tercoreng," ujarnya.

Sementara itu, dari kalangan mahasiswa juga muncul penolakan dan kabar mengenai rencana aksi demonstrasi.

Berdasarkan materi yang tersedia, belum terdapat pernyataan resmi mahasiswa yang menjelaskan secara rinci rencana aksi tersebut.

Kritik terhadap Kepemimpinan Periode 2022-2026
Gelombang penolakan juga berkaitan dengan evaluasi sejumlah pihak terhadap kepemimpinan Muzakki pada periode sebelumnya.

Sejumlah kalangan civitas akademika menilai terdapat kebijakan yang dianggap kontraproduktif dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan kampus.

Baca Juga: Mulai 2027, Gaji PPPK Rp23 Triliun Dialihkan ke APBN, Daerah Tak Lagi Menanggung Sendiri

Kritik juga disampaikan dosen senior mengenai gaya kepemimpinan Muzakki.

"Banyak kebijakan rektor yang kontraproduktif, menciptakan ketidakstabilan dan ketidakharmonisan di kampus. Itu sebabnya banyak yang menolak," kata Syarifuddin, dosen senior.

Menurut Syarifuddin, Menteri Agama semestinya mempertimbangkan suara civitas akademika UINSA dalam menentukan rektor.

"Coba dengarkan suara civitas akademik UINSA. Jangan pura-pura tidak tahu demi ambisi pribadi," katanya.

UINSA Tetap Menjalankan Agenda Kelembagaan
Di tengah polemik tersebut, UINSA tetap memiliki agenda kelembagaan dan target kinerja yang harus berjalan.

Dalam laporan kinerja UINSA 2024, kampus menyatakan memiliki 21 indikator kinerja utama yang mencakup aspek keuangan dan layanan.

Laporan tersebut juga menyebut upaya perbaikan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi pengembangan kelembagaan.

Baca Juga: Selain Truk Jui Shin, KDM Soroti Armada Tambang di Karawang

Konteks tersebut penting dalam melihat keberlanjutan kepemimpinan rektor.

Polemik mengenai figur pimpinan juga berkaitan dengan bagaimana tata kelola, layanan akademik, penelitian, kemahasiswaan, serta target kelembagaan UINSA dijalankan selama masa jabatan 2026-2030.

Ruang untuk klarifikasi dari pihak yang dikritik dan informasi resmi terkait tudingan hukum menjadi penting agar perkembangan polemik tersebut dapat diberitakan secara utuh. ***