POJOKSATU.id – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menandai perubahan status jaminan sosial tenaga honorer ke skema aparatur sipil negara.
Perubahan ini berdampak langsung pada pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Di sejumlah daerah, pencairan JHT honorer dilakukan bertepatan dengan hari pelantikan PPPK.
Langkah tersebut disebut sebagai hak terakhir tenaga honorer sebelum resmi masuk sistem jaminan ASN.
Baca Juga: Kabar Gembira PPPK, JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Saat Pelantikan 22 Desember
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berakhir setelah status PPPK ditetapkan secara administratif.
Setelah pelantikan, peserta otomatis masuk ke skema Taspen sesuai ketentuan perundangan.
Transisi ini memunculkan pertanyaan publik soal mekanisme, syarat, dan hak yang melekat pada PPPK.
Transisi Jaminan Sosial dari Honorer ke ASN
BPJS Ketenagakerjaan selama ini mengelola JHT bagi tenaga honorer yang mengikuti iuran.
Baca Juga: Belajar dari CPNS 2024, Ini Peluang Formasi Lulusan D-III dan S-1 di Kemenag untuk CPNS 2026
JHT merupakan tabungan hari tua yang dikumpulkan selama masa kerja non ASN.
Saat honorer diangkat menjadi PPPK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan otomatis berhenti.
Pengelolaan jaminan sosial kemudian berpindah ke Taspen sebagai lembaga resmi ASN.
“Setelah menjadi PPPK, peserta masuk ke sistem Taspen sesuai regulasi,” ujar seorang pejabat daerah.
Peralihan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang ditanggung pemerintah.
Namun, jaminan hari tua tidak otomatis ada jika tidak mengikuti program tambahan.
JHT Honorer sebagai Hak Terakhir
Pencairan JHT saat pelantikan, seperti yang diagendakan di Kabupaten Bangka pada Senin 22 Desember 2025, disebut sebagai penutup masa pengabdian honorer.
Baca Juga: Hak Guru Bisa Tertunda Tanpa Disadari, Ini Data Penting di Info GTK yang Wajib Dicek Rutin
Dana tersebut berasal dari akumulasi iuran selama bertahun-tahun bekerja. Besaran JHT berbeda pada setiap individu tergantung masa kerja dan iuran.
“JHT ini adalah hak tenaga honorer yang sebelumnya ikut program,” kata perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak semua PPPK menerima JHT karena tidak semua honorer mengikuti program tersebut.
Sebagian honorer hanya terdaftar pada JKK (keselamatan kerja) dan JKM (kematian) tanpa iuran JHT.
Kondisi ini menegaskan pentingnya literasi jaminan sosial sejak awal masa kerja.
Baca Juga: Kenali Strategi Mengerjakan Soal SKD Sesuai Tipe Diri, Ini Panduan Efektifnya
Skema Taspen dan Tantangan Ke Depan
Sebagai ASN, PPPK berada dalam skema jaminan sosial Taspen. Skema ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang berbasis iuran individual.
PPPK tidak otomatis memiliki jaminan pensiun seperti PNS. Untuk jaminan hari tua tambahan, PPPK harus mengikuti program sukarela Taspen.
“Program ini memberi opsi, bukan kewajiban,” ujar narasumber dari Taspen.
Pemerintah daerah diharapkan aktif mensosialisasikan perbedaan skema tersebut. Transisi ini menjadi momentum evaluasi perlindungan jangka panjang PPPK.
Publik menilai kejelasan regulasi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Perubahan status kerja seharusnya diikuti kepastian perlindungan sosial yang memadai.
Dengan demikian, pengabdian PPPK mendapat jaminan berkelanjutan hingga masa depan.***




