POJOKSATU.id - Pelamar seleksi PPPK 2023 saat ini tengah mengikuti tahapan seleksi kompetensi PPPK 2023 setelah sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Dalam pengumuman terbaru BKN, seleksi kompetensi PPPK 2023 dlaksanakan pada 8 November sampai 2 Desember 2023.
Sementara seleksi komptensi teknis tambahan dilaksanakan pada 13 November smapai 4 Desember 2023.
Baca Juga: Usai Video Menghina Polisi dan Aniaya Kekasihnya Viral, Leon Dozan Minta Maaf, Ngakunya Khilaf
Disusul kemudian pengolahan nilai seleksi kompetensi pada 28 November - 7 Desember 2023 dan pengumuman kelulusan pada 4 Desember - 13 Desember 2023.
Sedangkan untuk pengisian DRH NI PPPK dilakukan pada 14 Desember - 12 Januari 2024.
Ditutup dengan usul penetapan NI PPPK pada 13 Januari - 11 Februari 2024.
Baca Juga: Tahija Wolbachia
Pertanyaannya, apakah prioritas umum atau P4 PPPK Guru 2023 tak lulus passing brade atau ambang batas bisa dapat penempatan?
Sebelum membahas hal tersebut, ada baiknya kita bahas dulu berkenaan dengan mekanisme seleksi PPPK 2023.
Mekanisme Seleksi PPPK 2023
Dalam SK Menteri PANRB disebutkan bahwa penetapan kebutuhan PPPK 2023 untuk jabatan fungsional dibagi menjadi 2 kategori.
Baca Juga: Klasemen Terbaru Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia U17, Usai Indonesia Kalah dari Maroko
Yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Sementara kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi 3 jenis pelamar.
Yakni pelamar prioritas yang merupakan eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan guru non ASN di sekolah negeri.
Sementara pelamar prioritas yang dimasud adalah, pertama, peserta yang memenuhi ambang batas pada Seleksi PPPK JF Guru 2021.
Baca Juga: Iluni UI Deklarasi Ruang Politik Sehat, Tiga Timses Capres Sepakat Dukung
Kedua, belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
Eks THK-II tersebut harus yang terdaftar dalam database eks THK-II BKN.
Sedangkan jika guru non ASN di sekolah negeri harus yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Untuk kriteria pelamar kebutuhan umum diperuntukkan bagi 2 golongan.
Yakni Lulusan pendidikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Depodik terdaftar di Depodik Kemendikbudristek.
Sementara kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah lulusan sarjana atau S1 dan Diploma IV dan/atau sertfikat pendidik.
Baca Juga: Tak Boleh Dilewatkan! Intip 3 Syarat Dokumen untuk Persiapan Pendaftaran SNBP 2024
Dikecualikan bagi pelamar pada kebutuhan sdi wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Prioritas 1 (P1)
Adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi nIlai ambang batas atau passing grade.
Prioritas 2 (P2)
Yang memiliki nomor TKH-II dan ada pada Dapodik, melamar pada instansi sesuai instansi dapodiknya dan pegawai eks THK-II yang tidak ada pada dapodik dan melamar pada instansi sesuai pilihannya.
Baca Juga: Kalah 1-3 dari Maroko, Indonesia U17 Belum Pasti Gugur, Begini Kalkulasinya
Prioritas 3 (P3)
Adalah berjenis PTK Guru, induk pada sekolah negeri dan terdaftar pada dapodik minimal 3 tahun ajaran.
Prioritas 4 (P4/Pelamar Umum)
Adalah erupakan guru BPNS pada satuan pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan guru BPNS pada satuan pendidikan swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru yang terdaftar di dapodik.
Pengisian Formasi PPPK
Dalam pelaksanannya, P1 atau pelamar prioritas tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi teknis, hanya tinggal menunggu penempatan saja.
Baca Juga: Kuliah di Austria, Program Beasiswa IASP 2024 untuk Dosen Tingkat Doktor, Cek Rinciannya di Sini!
Sementara P2, P3 dan P4 atau pelamar umum P3K harus mengikuti seleksi kompetensi teknis terlebih dahulu.
Bahkan P2, P3 dan P4 juga harus mengikuti seleksi kompetensi tambahan jika intansi daerah menghendakinya.
Baca Juga: Kereta Cepat Whoosh Aman di Musim Hujan, KCIC Siapkan 4 Langkah Ini
Usai menjalani tahapan seleksi kompetensi tersebut, peserta yang dinyatakan lulus.
Dengan pemeringkatan terbaik atau lulus passing grade atau ambang batas yang telah ditentukan.
Ini dilanjutkan dengan penempatan, baik di sekolah induk atau sekolah lain.
Baca Juga: Kabaharkam Polri Tantang Balik Tudingan Aiman Witjaksono: Datang Aja Kesini, Sebut Siapa Orangnya
Penempatan itu juga didasarkan pada pengurutan P1, P2, P3 dan P4 atau pelamar umum.
Pertanyaannya, apakah pelamar umum atau P4 tak lulus passing grade atau ambang batas bisa mendapatkan penempatan?
Katakanlah misalnya terdapat 100 formasi PPPK Guru 2023 di sebuah intansi daerah.
Baca Juga: AS dan China Sepakat Larang Senjata Otonom yang Didukung AI
Sementara pelamar kategori P1, P2, serta P3 seluruhnya sudah mengisi formasi tersebut tapi masih menyisakan 10 formasi yang belum terisi.
Sedangkan jumlah pelamar umum atau P4 berjumlah 10 orang, 5 di antaranya tidak lulus passing grade atau ambang batas.
Dengan demikian, 5 pelamar umum atau P4 lulus passing grade atau ambang batas itu akan mendapatkan penempatan.
Sementara 5 pelamar umum atau P4 tak lulus passing grade atau ambang batas tidak mendapatkan penempatan.
Kenapa demikian?
Baca Juga: Bright Scholarship Sukses Gelar Bright Future Leader Summit Batch 09 di Bogor, Ini Dia Keseruannya!
Karena syarat utama penempatan adalah dinyatakan lulus passing grade atau ambang batas dan mendapatkan pemeringkatan terbaik.
Itulah informasi yang menjawab pertanyaan apakah pelamar umum atau P4 PPPK Guru 2023 tak lulus passing grade atau ambang batas bisa dapat penempatan atau tidak.***




