POJOKSATU.id, JAKARTA-Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru resmi kembali membuka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap II Tahun 2025.
Dilansir dari laman PPG Dikdasmen, Jumat, 11 Juli 2025, ada lima poin penting yang wajib dipahami dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap II Tahun 2025
1. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu akan dilaksanakan oleh 136 Perguruan Tinggi yang memiliki Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi PPG dan akreditasi yang masih berlaku sampai dengan kelulusan PPG, ketersediaan bidang studi, dosen dan guru pamong penguji, dan telah mengikuti pembekalan pengelolaan PPG.
Baca Juga: 40 Contoh Soal Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah, Lengkap Kunci Jawaban (Bagian 1)
2. Pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing perguruan tinggi.
3. Kesesuaian kualifikasi akademik atau bidang tugas/mata pelajaran/kelompok mata pelajaran yang diampu dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru mengacu pada Kepdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 yang dapat dilihat di https://ppg.dikdasmen.go.id/.
4. LPTK menyiapkan sistem Lapor Diri peserta dengan ketentuan persyaratan Lapor Diri peserta dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.dikdasmen.go.id/.
5. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta. Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui Ruang GTK .
Perguruan tinggi penyelenggara PPG yang ditunjuk antara lain;
-Universitas Negeri Jakarta
-Universitas Negeri Surabaya
-Universitas Pendidikan Indonesia
-Universitas Muhammadiyah Malang
-Universitas Islam Riau
-Universitas Negeri Semarang
-Universitas Cenderawasih
-Universitas Sriwijaya
-Universitas Syiah Kuala
-Universitas Trunojoyo Madura
Total 136 kampus yang tercantum pada Lampiran 1 surat Direktorat Pendidikan Profesi Guru Nomor 0679/B2/GT.00.08/2025. Selengkapnya bisa diakses di situs resmi: https://ppg.dikdasmen.go.id
Selanjutnya Berikut Ketentuan dan Syarat Lapor Diri PPG
Lapor diri dilakukan secara daring melalui laman LPTK penyelenggara, sesuai penempatan masing-masing peserta di akun SIMPKB. Dokumen-dokumen berikut wajib diunggah:
-Pakta Integritas
-Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
-Scan Ijazah S1/D4 (legalisir atau asli)
-Scan Transkrip Nilai S1/D4
-Scan KTP atau SIM
-Pas Foto berwarna 4x6
-Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
-Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
-Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN
-Scan NPWP (jika memiliki)
-Persyaratan tambahan dari masing-masing LPTK (akan diinformasikan langsung)
Jadwal Pelaksanaan PPG Tahap II Tahun 2025
1. Pemanggilan Peserta di SIMPKB : 5 – 12 Juli 2025
2. Lapor Diri : 17 – 26 Juli 2025
3. Orientasi di LPTK : 31 Juli 2025
4. Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK : 1 Agustus – 12 September 2025
5. Pendaftaran UKPPG di Ruang GTK : 1 – 13 September 2025
Catatan: Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan melalui laman resmi atau akun Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan SIMPKB masing-masing.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami
Fanpage Edugov ***



