POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan guru untuk mengikuti kegiatan belajar selama satu hari dalam seminggu.

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat kompetensi para pendidik di seluruh jenjang pendidikan.

Kebijakan "Hari Belajar Guru" bertujuan untuk membangun ekosistem belajar yang berkelanjutan di kalangan guru, selaras dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Kemendikdasmen berharap kebijakan ini dapat menumbuhkan semangat belajar sepanjang hayat bagi para pendidik.

Baca Juga: Guru Wajib Belajar Sehari Seminggu! Ini Terobosan Baru Kemendikdasmen yang Wajib Diketahui!

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, menekankan bahwa "Hari Belajar Guru" adalah wujud komitmen pemerintah untuk menjadikan guru sebagai pembelajar seumur hidup.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat budaya belajar di lingkungan guru serta memberikan ruang untuk refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan.

Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru untuk memenuhi kualifikasi akademik.

Selain itu juga melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Rilis SMA Unggul Garuda Transformasi: Sekolahmu Termasuk?

"Hari Belajar Guru" diharapkan dapat memfasilitasi implementasi PKB secara terstruktur.

"Hari Belajar Guru" berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan kesetaraan, baik di sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

Pelaksanaannya dijadwalkan satu kali dalam seminggu, dengan penentuan jadwal diserahkan kepada kesepakatan bersama antar guru di setiap satuan pendidikan, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Selain itu, jadwal belajar akan disesuaikan dengan mata pelajaran yang diampu.

Dalam pelaksanaannya, guru didorong untuk belajar bersama melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di berbagai tingkatan, serta melalui forum kepala sekolah.

Nunuk Suryani berharap "Hari Belajar Guru" dapat memperkuat kompetensi guru, memperdalam refleksi praktik pembelajaran, dan membangun kolaborasi yang lebih bermakna antar sesama pendidik.

Pendanaan kegiatan "Hari Belajar Guru" dapat bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) atau sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Update Terbaru Beasiswa Garuda, Berikut Jadwal Pendaftaran, Pengisian Data dan Unggah LoA!

Kemendikdasmen berharap kebijakan ini dapat menjadi budaya yang berkelanjutan dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Diharapkan, implementasi "Hari Belajar Guru" akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kompetensi dan kinerja guru, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan karakter siswa di seluruh Indonesia.***