POJOKSATU.ID - Wacana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menuai sorotan.

Kali ini datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Yang mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengesampingkan nasib guru honorer.

Isu ini mencuat seiring rencana pemerintah mengangkat ribuan pegawai SPPG yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK.

Baca Juga: Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Mengikuti Gaji Non-ASN? Ini Penjelasan Resminya

Meski program ini dinilai penting, DPRD DIY menilai perlu ada skala prioritas yang adil dalam penataan kepegawaian.

 

DPRD DIY Minta Kebijakan Dikaji Ulang

Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menegaskan bahwa rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK sebaiknya dikaji secara matang.

Menurutnya, kebijakan tersebut belum terlalu mendesak jika dibandingkan dengan kondisi guru honorer yang sudah lama mengabdi.

Nah namun belum mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Cetak Kartu Ujian PPPK KemenHAM 2025 Lengkap dengan Jadwal Resminya

Ia menilai, pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan penataan aparatur tidak menimbulkan kecemburuan dan ketimpangan di sektor pendidikan.

 

Guru Honorer Dinilai Lebih Mendesak

Dwi Wahyu menekankan bahwa guru honorer berada di garis depan pendidikan.

Namun hingga kini masih banyak yang hidup dengan penghasilan minim dan status kerja yang belum jelas.

Karena itu, menurutnya, perhatian terhadap guru honorer seharusnya menjadi prioritas utama.

“Guru honorer sudah bertahun-tahun mengabdi, tetapi kesejahteraannya masih jauh dari layak. Ini yang seharusnya lebih dulu dipikirkan,” tegasnya dikuti pojoksatu.id dari Republika.co.id pada 3/02/2026.

 

Posisi SPPG dalam Dunia Pendidikan

Meski tidak menafikan pentingnya peran SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga: Sudah Lulus Tapi Belum Dilantik dan Gaji Tertahan, Ratusan Calon PPPK Tahap II Masih Menunggu Kepastian

DPRD DIY menilai bahwa tugas pegawai SPPG tidak bersentuhan langsung.

Nah namun jika guru dengan proses belajar-mengajar di kelas.

SPPG memang berperan dalam mendukung kesehatan dan gizi peserta didik.

Namun peran guru tetap dianggap sebagai ujung tombak pendidikan.

Baca Juga: Belum Masuk Rekening, Ini Penyebab BSU Guru Madrasah dan Tenga Pendidikan Belum Cair

Karena itu, kebijakan pengangkatan PPPK sebaiknya mempertimbangkan kontribusi dan urgensi masing-masing peran.

 

Prinsip Keadilan Jadi Sorotan

Menurut DPRD DIY, kebijakan pengangkatan PPPK harus mengedepankan asas keadilan dan keseimbangan.

Jangan sampai tenaga pendukung justru lebih cepat mendapatkan status dan kesejahteraan, sementara tenaga pendidik profesional tertinggal.

Dwi Wahyu mengingatkan, jika tidak diatur dengan baik.

Kebijakan ini bisa memperlebar ketimpangan kesejahteraan di sektor pendidikan.

 

Konteks Nasional Pengangkatan SPPG

Secara nasional, pemerintah memang tengah mengusulkan pengangkatan puluhan ribu pegawai SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis menjadi PPPK.

Baca Juga: Gaji Dinilai Belum Layak, Disdik Sumedang Terus Perjuangkan Tambahan Insentif Guru PPPK Paruh Waktu

Tujuannya adalah memperkuat layanan gizi bagi siswa di sekolah.

Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai lebih cepat diprioritaskan.

Dibandingkan penyelesaian status guru honorer yang sudah lama menanti pengangkatan sebagai ASN atau PPPK.

Baca Juga: Viral! Kasus Penipuan PPPK Terbongkar, IRT di Cirebon Ditipu Oknum PNS Rp40 Juta

Demikian DPRD DIY tidak menolak secara mutlak rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK.

Namun, legislatif tegaskan bahwa kesejahteraan dan status guru honorer harus menjadi prioritas utama.

Penataan kepegawaian dinilai perlu dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan ketimpangan di dunia pendidikan.***