POJOKSATU.ID — Kabar baik datang bagi para petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah memastikan mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana ASN lainnya.

Kepastian ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait kesejahteraan petugas layanan di Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dadan Hindayana, usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Resmi! Aturan Seragam ASN 2026 Berlaku, Batik Korpri Ditegaskan sebagai Simbol Persatuan, Ini Jadwal terbarunya

Menurut Dadan, hak kepegawaian ASN berlaku sama tanpa pengecualian, termasuk bagi pegawai SPPG yang telah diangkat sebagai ASN atau PPPK.

 

THR Mengikuti Aturan Nasional ASN

Dadan menegaskan, selama pegawai SPPG berstatus ASN, maka hak-haknya mengikuti ketentuan nasional yang berlaku.

“Kalau pegawai SPPG itu ASN, maka menyesuaikan peraturan yang ada di Negara Republik Indonesia,” ujar Dadan Hindayana dikutip Pojoksatu.id dari GenPI.co pada 30/01/2026.

Artinya, pemberian THR tidak bersifat khusus atau terpisah, melainkan mengikuti regulasi pemerintah tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Baca Juga: Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi, Ribuan Aparatur Turun Langsung Bantu Warga Pra Sejahtera

Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ASN yang setiap tahun ditetapkan pemerintah.

 

Status ASN Jadi Penentu Hak THR

Meski begitu, Dadan belum merinci lebih jauh soal tenaga SPPG yang belum berstatus ASN.

Ia menyebut, hak THR sangat bergantung pada status kepegawaian masing-masing petugas.

Bagi pegawai SPPG yang sudah diangkat sebagai PPPK atau ASN penuh.

Maka secara otomatis masuk dalam sistem kepegawaian nasional dan berhak atas THR.

Baca Juga: Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi, Ribuan Aparatur Turun Langsung Bantu Warga Pra Sejahtera

Sementara untuk tenaga non-ASN, kebijakan pemberian THR akan bergantung pada skema kerja dan aturan internal yang berlaku.

 

SPPG dan Program Makan Bergizi Gratis

SPPG merupakan ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah. Program ini menyasar kelompok rentan.

Nah termasuk anak sekolah dan masyarakat yang membutuhkan asupan gizi seimbang.

Hingga kini, unit SPPG telah tersebar di berbagai daerah dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Baca Juga: Manajemen Talenta ASN Diperkuat, BKN Fokuskan Pengelolaan Karier Berbasis Sistem Merit di Sulawesi Utara

Seiring berjalannya program, sebagian pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK untuk menjamin keberlanjutan layanan dan kepastian kerja.

 

Penguatan Kesejahteraan Petugas Layanan Publik

Kepastian THR bagi pegawai SPPG ASN dipandang sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan petugas layanan publik.

Pemerintah ingin memastikan bahwa petugas di sektor strategis.

Nah termasuk gizi dan kesehatan masyarakat, mendapatkan hak yang layak.

Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja.

Serta profesionalisme pegawai SPPG dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Demikian pegawai SPPG yang berstatus ASN atau PPPK dipastikan berhak menerima THR sesuai aturan kepegawaian nasional.

Baca Juga: DPRD Depok Tekankan WFH ASN Bukan Libur, Pelayanan Publik Harus Optimal, Ini Penjelasannya

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BGN dan menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya konsisten dalam memenuhi hak ASN.

Nah termasuk mereka yang bertugas di program strategis seperti Makan Bergizi Gratis.***