POJOKSATU.id – Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan dari DPR RI.

Kebijakan tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan nasib guru honorer dan tenaga kesehatan yang hingga kini masih menunggu kepastian status.

Isu ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga: Bikin Bangga, Ibrahim Al Abrar, Siswa Kelas 6 SD asal Boyolali Temukan Celah Keamanan NASA, Dapat Surat Apresiasi Resmi

Sejumlah anggota dewan menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

DPR Singgung Rasa Keadilan bagi Guru Honorer
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan polemik yang berkembang bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian, tetapi telah menyentuh aspek keadilan sosial.

Menurutnya, masyarakat mempertanyakan mengapa pegawai di lingkungan Program MBG dapat memperoleh jalur pengangkatan PPPK, sementara banyak guru honorer dan tenaga kesehatan telah bertahun-tahun mengabdi namun belum mendapatkan kepastian yang sama.

Baca Juga: Ekskul Esports Bukan Cuma Main Game, Ini Materi Latihan, Program Pembinaan, dan Kegiatan yang Dipelajari Siswa

"Yang selama, yang akhir-akhir ini banyak dikomentari itu. Ya memang bagus kalau BGN bisa mengangkat P3K bagi SPPI, Ahli Gizi dan Akuntan," ujar Edy dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama BGN di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Edy menilai pemerintah juga perlu memperhatikan kelompok tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang telah lama menunggu penyelesaian status kepegawaiannya.

"Yang tidak adil adalah, itu lho yang tidak adil, kan para nakes dan para guru protes, yang sudah mengantri lama," katanya.

Baca Juga: Registrasi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri UNSOED 2026 Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, Cara Registrasi, UKT, IPI, hingga Link Resmi

Gaji Sopir MBG Dibandingkan dengan Guru
Edy menilai perbedaan kesejahteraan antara pekerja di Program MBG dan guru honorer menjadi salah satu penyebab munculnya keresahan di masyarakat.

Ia mencontohkan adanya perbandingan pendapatan yang dinilai memicu perdebatan di ruang publik.

"Sopir MBG yang mengantar gajinya lebih tinggi dari guru yang selama ini mendidik anak-anak.

Mereka kuliahnya berdarah-darah. Kok tiba-tiba sama-sama ini yang memberi kerjaan negara, kok perlakuannya berbeda? Kan menjadi tidak adil," ujarnya.

Baca Juga: Seleksi Mandiri UTU 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, Biaya, Cara Daftar, hingga Link Resmi PMB Universitas Teuku Umar

Menurut Edy, pemerintah sebaiknya menjadikan polemik tersebut sebagai masukan untuk mempercepat penyelesaian pengangkatan PPPK bagi guru honorer maupun tenaga kesehatan.

"Jadi saya berharap ini memiliki efek domino bagi Presiden untuk menyelesaikan seluruh P3K yang ada di tenaga guru dan tenaga kesehatan," katanya.

Ia mengingatkan bahwa tanpa penyelesaian yang menyeluruh, kecemburuan sosial berpotensi terus berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Ekskul Bulu Tangkis, Ini Materi Latihan dan Kegiatannya, Mengasah Mental Juara dan Punya Peluang Prestasi

Dasar Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK
Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK diatur dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ketentuan itu tidak berarti seluruh pegawai operasional di SPPG otomatis menjadi PPPK.

BGN Jelaskan Skema Pengangkatan PPPK
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk jabatan-jabatan inti yang memiliki fungsi strategis dalam operasional SPPG.

Baca Juga: Seleksi Mandiri UPN Veteran Jawa Timur 2026 Masih Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, Biaya, Cara Daftar, hingga Link Resmi SM-CBT

"Ini barangkali yang perlu dijelaskan kepada Ibu Bapak sekalian terkait dengan status kepegawaian BGN untuk 3 komponen pegawai BGN di setiap SPPG," ujar Dadan.

Ia menjelaskan, pada tahap pertama BGN telah mengangkat 2.080 PPPK yang resmi berstatus aparatur sipil negara sejak 1 Juli 2025.

Selanjutnya, pada tahap kedua dilakukan seleksi terhadap sekitar 32.000 formasi PPPK.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.250 formasi diperuntukkan bagi Kepala SPPG, sedangkan 750 formasi dibuka untuk umum bagi tenaga akuntan dan ahli gizi," jelasnya.

Saat ini peserta yang lolos seleksi sedang menjalani proses pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan Nomor Induk PPPK.

Baca Juga: Beasiswa Indonusa 2026 Gelombang 2 Masih Dibuka, Ada KIP-K hingga Beasiswa Hafidz, Simak Syarat dan Benefitnya

BGN memperkirakan mereka mulai resmi berstatus PPPK pada 1 Februari 2026.

Tidak Semua Pegawai MBG Diangkat Menjadi PPPK
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa istilah "pegawai SPPG" dalam Peraturan Presiden tidak mencakup seluruh tenaga yang bekerja di lapangan.

Menurutnya, hanya tiga jabatan yang termasuk dalam skema pengangkatan PPPK, yakni:
- Kepala SPPG
- Ahli Gizi
- Akuntan

Baca Juga: BI Gelontorkan Likuiditas Rp837,11 Triliun, Suku Bunga Antarbank Mulai Melandai

Sementara itu, tenaga operasional lainnya, termasuk relawan, tidak termasuk dalam skema tersebut.

"Yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik.

Perdebatan mengenai pengangkatan PPPK di lingkungan Program MBG pun diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik.

Di satu sisi, pemerintah berupaya memperkuat pelaksanaan program prioritas nasional, namun di sisi lain muncul harapan agar penyelesaian status guru honorer dan tenaga kesehatan juga memperoleh perhatian yang sama sehingga rasa keadilan di masyarakat dapat benar-benar terwujud. ***