POJOKSATU.id, JAKARTA—Pegawai harian lepas, pekerja harian lepas, menjadi bahasan menarik di tengah situasi orang-orang yang bekerja di instansi tapi tak ada kejelasan gaji yang sesuai UMR.
Pegawai harian lepas ini bisa di lingkup pemerintahan dan juga di perusahaan swasta.
Istilah bagi pekerja ini mungkin bisa saja berubah menjadi tenaga harian lepas, tergantung instansi tersebut.
Definisi pegawai harian lepas, pekerja harian lepas, tenaga harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan pada kehadirannya secara harian.
Seperti disadur Pojoksatu.id dari website Hukumonline.com, Senin (1/4/2024), ketentuan mengenai pekerja harian lepas, pegawai harian lepas (PHL) atau tenaga harian lepas (THL) ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021 yang berbunyi:
“PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.”
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja harian dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam bentuk perjanjian kerja harian yang dibuat secara tertulis, yang dapat dibuat secara kolektif dan minimal memuat :
Baca Juga: Buntut Kisruh PPPK 2023, Plt Kadisdik Bakal Sanksi Kepsek dan Operator yang Nambah Guru Honorer
1. Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
2. Nama/alamat pekerja;
3. Jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
4. Besarnya upah.
Patut diperhatikan, pekerja dengan perjanjian kerja harian tersebut hanya dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
Jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Oleh karena telah diatur dalam PP 35/2021, dapat disimpulkan pada dasarnya perjanjian kerja pekerja harian lepas merupakan bagian dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT).
Jika PHL Kena PHK
Jika hal tak terduga terjadi pada Pekerja Harian Lepas (PHL) semisal kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PHL juga berhak mendapatkan haknya.
Dikarenakan merupakan salah satu bentuk PKWT, dalam hal pekerja harian lepas di-PHK, hak-haknya tunduk pada aturan PKWT.
Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja harian lepas, termasuk hak atas program jaminan sosial. Salah satu hak pekerja harian lepas adalah upah atau gaji.
PHK yang dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian kerja berlaku Pasal 62 UU Ketenagakerjaan :
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”.
Merujuk ketentuan di atas, yang jadi hak bagi pekerja PKWT yang di-PHK bukanlah pesangon, melainkan ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.***




