POJOKSATU.id - Pedoman upacara 17 Agustus 2026 telah diterbitkan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tahun ini, terdapat pedoman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Mensesneg menerbitkan Surat Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Sementara itu, Kemendikdasmen menerbitkan surat tersendiri mengenai pelaksanaan Upacara Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan kementerian, termasuk satuan kerja di daerah.
Baca Juga: Prabowo Minta Bahasa Asing Diajarkan Sejak Kelas 1 SD, Kapan Mulai Berlaku?
Kedua dokumen tersebut memiliki sasaran yang berbeda. Pedoman Mensesneg menjadi acuan bagi lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Adapun pedoman Kemendikdasmen mengatur pelaksanaan upacara di lingkungan kementerian, termasuk tingkat daerah yang melibatkan pegawai dan siswa.
Pedoman Upacara 17 Agustus 2026 di Sekolah
Dalam pedoman Kemendikdasmen, peserta upacara dapat terdiri atas pegawai dan/atau siswa.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pakaian yang dikenakan peserta. Peserta upacara menggunakan pakaian adat tradisional.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk sebagai pembina upacara.
Baca Juga: 4 Film Hollywood yang Tayang di Bioskop Agustus 2026, Ada Insidious hingga Jason Statham
Upacara dilaksanakan secara luring mulai pukul 07.30 waktu setempat di halaman kantor atau tempat lain yang ditentukan.
Namun, perlu dicatat bahwa surat Kemendikdasmen tersebut tidak secara eksplisit menyebut seluruh sekolah di Indonesia.
Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi lingkungan kementerian dan satuan kerja pendidikan yang berada di bawah koordinasi Kemendikdasmen.
Dengan demikian, sekolah perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku di lingkungan masing-masing serta arahan pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat.
Baca Juga: Prabowo Pamer 5 Kampus Baru SMA Taruna Nusantara, Ini Profil, Biaya, dan Cara Daftarnya
Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah
Kemendikdasmen menetapkan susunan upacara sekurang-kurangnya terdiri atas tahapan berikut:
-
Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
-
Pembina upacara tiba di tempat upacara.
-
Penghormatan kepada pembina upacara.
-
Laporan pemimpin upacara.
-
Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya.
-
Mengheningkan cipta.
-
Pembacaan teks Pancasila.
-
Pembacaan Pembukaan UUD 1945.
-
Pembacaan naskah Proklamasi.
-
Pembacaan Keputusan Presiden tentang penganugerahan Satyalancana Karya Satya, jika ada.
Baca Juga: Vino G. Bastian dan Marsha Timothy Jadi Rival, Ayah, Aku Mau Cerita Tayang 20 Agustus 2026
-
Pembacaan doa.
-
Laporan pemimpin upacara.
-
Penghormatan kepada pembina upacara.
-
Pembina upacara meninggalkan mimbar.
-
Upacara selesai dan barisan dibubarkan.
Sementara itu, pedoman Mensesneg mengatur rangkaian yang lebih rinci untuk upacara di lingkungan lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Rangkaian tersebut dimulai dengan persiapan pasukan pada pukul 06.45 dan berlanjut hingga upacara selesai.
Pedoman Upacara 17 Agustus di Kantor
Untuk pejabat dan pegawai Sekretariat Lembaga Negara, kementerian/lembaga, serta BUMN di tingkat pusat, upacara dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, instansi pemerintah daerah dan BUMD melaksanakan upacara di lokasi yang ditentukan kepala daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), juga mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Kantor perwakilan dan lembaga daerah mengikuti pelaksanaan upacara pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga mengimbau kepala daerah dan Forkopimda menyediakan big screen agar masyarakat dapat menyaksikan bersama siaran langsung Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih.
Baca Juga: Gempa 7,7 Guncang Flores, BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan ke Warga
Link Download Pedoman Upacara 17 Agustus 2026
Bagi sekolah, guru, tenaga kependidikan, pegawai, maupun masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi, pedoman dapat diunduh langsung dari laman pemerintah.
Pedoman Kemendikdasmen:
Download Pedoman Upacara HUT ke-81 RI 2026 – Kemendikdasmen
Untuk pedoman Mensesneg, dokumen resmi yang menjadi rujukan adalah Surat Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Dokumen resmi Kemensetneg – Pedoman HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Calon pengguna pedoman sebaiknya memastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan lingkungan penyelenggaraan upacara, karena ketentuan untuk sekolah dan instansi pemerintah memiliki sejumlah perbedaan.
Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Khusus Peringatan HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026
Pedoman Upacara 17 Agustus untuk Komunitas
Pedoman Mensesneg maupun Kemendikdasmen tidak memuat ketentuan khusus mengenai pelaksanaan upacara 17 Agustus untuk komunitas atau organisasi masyarakat.
Artinya, tidak terdapat susunan petugas, waktu pelaksanaan, maupun tata cara yang secara khusus ditujukan untuk komunitas.
Jika komunitas atau organisasi masyarakat ingin menggelar upacara, pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing dengan tetap memperhatikan ketentuan umum penghormatan terhadap simbol negara.
Masyarakat Diminta Berhenti Sejenak pada 17 Agustus
Selain pelaksanaan upacara, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17 hingga 10.20 waktu setempat.
Pada waktu tersebut, masyarakat diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka.
Baca Juga: Keluarga Proklamator dan Mantan Kepala Negara Dipastikan Terima Undangan Peringatan Kemerdekaan
Pengecualian diberikan bagi aktivitas yang apabila dihentikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kemendikdasmen juga menyampaikan imbauan serupa kepada pegawai di lingkungan kementerian.
Pimpinan satuan kerja di daerah diminta membantu pelaksanaannya, termasuk membunyikan sirene atau penanda lain sebelum Indonesia Raya berkumandang.
Dengan adanya pedoman tersebut, sekolah dan instansi pemerintah dapat menyiapkan pelaksanaan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI sejak jauh hari. ***




