POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) merilis Pedoman Akademik Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2025 di laman resmi PPG Kemenag, Sabtu, 12 Juli 2025.
Pedoman Akademik ini disusun untuk memberikan arahan akademik kepada seluruh Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) pelaksana PPG Daljab, baik dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) maupun Perguruan Tinggi Umum (PTU), dalam menyelenggarakan pendidikan profesi guru secara terstandar dan berkualitas.
Pedoman Akademik ini menjadi panduan lengkap mulai dari proses penerimaan mahasiswa PPG, penyusunan kurikulum, hingga mekanisme penilaian dan penerbitan sertifikat pendidik.
Baca Juga: KPK Masukkan Sumut Kategori Merah, Konfirmasi Temuan Kegiatan OTT di Madina Kamis Lalu
Kehadiran pedoman ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi mahasiswa dan penyelenggara, khususnya terkait desain pembelajaran dan beban akademik yang harus ditempuh.
Pembahasan pertama dalam Pedoman Akademik PPG Daljab Kemenag Tahun 2025 adalah Kurikulum.
Tahun ini menjadi momentum penting bagi transformasi kurikulum PPG Daljab. Desain kurikulum terbaru mengadopsi pendekatan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) secara signifikan.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Bimtek PKM 2025, Dosen dan Mahasiswa Diminta Hadir Tepat Waktu
Dari total 36 SKS yang harus ditempuh, sebanyak 27 SKS diperoleh melalui skema RPL, sementara 9 SKS sisanya diselesaikan melalui Pembelajaran Mandiri (PM) berbasis Learning Management System (LMS).
Distribusi SKS Program PPG Daljab 2025 adalah sebagai berikut;
Distribusi SKS Program PPG Daljab 2025 terbagi menjadi dua skema utama, yaitu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Pembelajaran Mandiri (PM) melalui Learning Management System (LMS). Total beban belajar mahasiswa sebanyak 36 SKS, dengan rincian sebagai berikut:
A. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) – Total 27 SKS:
-RPL.01 Pengembangan Kompetensi Pedagogik – 6 SKS
-RPL.02 Penyusunan Perangkat Pembelajaran – 6 SKS
-RPL.03 Pengembangan Kompetensi Profesional – 6 SKS
-RPL.04 Pengelolaan Administrasi Pembelajaran – 3 SKS
-RPL.05 Inovasi Pembelajaran – 6 SKS
Baca Juga: Bersama WINGS Food, Wika Salim Kenalkan Mie Goreng Aceh dari Mie Sukses's Isi 2
B. Pembelajaran Mandiri (PM) melalui LMS – Total 9 SKS:
-PM.01 Modul Profesional – 3 SKS
-PM.02 Modul Pedagogik – 3 SKS
-PM.03 Modul Pengembangan Perangkat Pembelajaran – 3 SKS
Dengan skema tersebut, mahasiswa PPG Daljab hanya perlu menyelesaikan 9 SKS melalui LMS, sementara 27 SKS lainnya diakui melalui pengalaman dan kompetensi yang telah dimiliki sebelumnya lewat mekanisme RPL.
Dengan model ini, beban belajar mahasiswa di LMS hanya 9 SKS yang tersebar dalam tiga modul. Sementara 27 SKS lainnya diakui melalui RPL, selaras dengan semangat rekognisi atas pengalaman dan kompetensi guru yang telah mengajar sebelumnya.
Baca Juga: Distributor Beras Wilmar Group dan Japfa Serta 2 Lainnya Diperiksa Bareskrim Polri, Ini Sebabnya
Dasar Hukum dan Harapan Pelaksanaan
Pedoman ini merupakan turunan langsung dari dua regulasi utama Kementerian Agama:
-Keputusan Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan, dan
-Keputusan Sekretaris Jenderal Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.
Sebagai dokumen pelengkap teknis, Pedoman Akademik PPG Daljab 2025 memuat penjabaran rinci untuk mempermudah pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Ikut berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof Sahiron, dalam pengantarnya di panduan dan pedoman akademik PPG Dajlab Kemenag itu berharap, agar pedoman ini benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh LPTK dan mahasiswa PPG untuk meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan PPG Daljab. ***



