POJOKSATU.ID - Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Hingga saat ini, lebih dari 96,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat telah terlindungi melalui skema PBI JKN, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung negara.
Cakupan tersebut mencerminkan komitmen besar pemerintah dalam mewujudkan jaminan kesehatan semesta.
Namun, di balik angka nasional yang impresif itu, muncul pertanyaan penting apakah perlindungan PBI JKN sudah benar-benar mencakup warga perbatasan, terutama yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)?
Baca Juga: PBI JKN Lindungi 96,8 Juta KPM, Masihkah Warga Miskin Terlewat? Ini Faktanya
Wilayah 3T memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.
Selain kondisi geografis yang sulit dijangkau, keterbatasan infrastruktur, akses transportasi, hingga minimnya fasilitas layanan kesehatan menjadi kendala klasik.
Dalam konteks PBI JKN, tantangan tersebut tidak hanya soal kepesertaan, tetapi juga pemanfaatan layanan kesehatan secara nyata.
Secara kebijakan, warga miskin dan rentan di wilayah 3T termasuk dalam kelompok prioritas PBI JKN.
Baca Juga: PBI JKN Lindungi 96,8 Juta KPM, Masihkah Warga Miskin Terlewat? Ini Faktanya
Pemerintah menetapkan penerima bantuan iuran berdasarkan basis data perlindungan sosial nasional yang dihimpun dari pemerintah pusat dan daerah.
Artinya, secara administratif, warga perbatasan berhak masuk dalam cakupan PBI JKN.
Namun, dalam praktik di lapangan, masih ditemukan persoalan pendataan.
Tidak semua warga perbatasan tercatat secara lengkap dalam sistem administrasi kependudukan.
Ada pula masyarakat yang berpindah-pindah tempat tinggal atau tinggal di wilayah terpencil sehingga sulit dijangkau petugas pendata.
Kondisi ini berpotensi membuat sebagian warga 3T belum terdaftar sebagai penerima PBI JKN.
Selain itu, kepesertaan PBI JKN belum selalu berbanding lurus dengan akses layanan.
Baca Juga: Lebih dari 18 Juta KPM Terima BPNT Sembako, Lalu Berapa Target Penerima di 2026?
Di sejumlah daerah perbatasan, fasilitas kesehatan terbatas, tenaga medis minim, dan jarak tempuh menuju puskesmas atau rumah sakit sangat jauh.
Akibatnya, meski secara status terlindungi PBI JKN, warga 3T belum sepenuhnya merasakan manfaat jaminan kesehatan.
Pemerintah menyadari tantangan tersebut dan terus mendorong penguatan layanan kesehatan di wilayah 3T.
Pembangunan puskesmas, penempatan tenaga kesehatan, hingga pemanfaatan layanan kesehatan bergerak menjadi bagian dari upaya agar PBI JKN tidak berhenti pada angka kepesertaan semata.
Baca Juga: Saat Ini 10 Juta KPM Terima PKH, Lalu Berapa Juta Penerima PKH di 2026? Ini Prediksinya
Dengan jumlah penerima PBI JKN yang telah mencapai lebih dari 96,8 juta KPM, secara nasional cakupan perlindungan sudah sangat luas.
Namun, pemerataan perlindungan, khususnya bagi warga perbatasan di wilayah 3T, masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Pemutakhiran data, pendekatan berbasis wilayah, serta kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar tidak ada warga yang tertinggal.
Ke depan, keberhasilan PBI JKN tidak hanya diukur dari besarnya angka penerima, tetapi dari sejauh mana masyarakat di wilayah paling terpencil sekalipun benar-benar mendapatkan hak layanan kesehatan yang layak.
Di situlah makna keadilan sosial dalam jaminan kesehatan nasional diuji.***




