POJOKSATU.id — Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas transisi status guru dan tenaga kependidikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta isu perlindungan hukum bagi guru honorer.

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada mekanisme konversi status PPPK menjadi PNS.

Padahal, beban kerja antara keduanya sama besar.

“Kami merasa perlu adanya pengaturan mengenai konversi dan transisi. Dibuka ruang konversi itu dalam revisi RUU ASN, dan pemberian afirmasi terhadap guru honorer yang berpengalaman,” kata Maharani dalam forum RDPU Komisi X DPR RI.

Baca Juga: KONVERSI PPPK JADI PNS, Begini Hasil Perjuangan PB PGRI di Komisi X DPR RI, Ini Dia ENAM REKOMENDASI Strategis PB PGRI

Perbedaan PPPK dan PNS Dianggap Diskriminatif

Dalam paparannya, PB PGRI menyebutkan sejumlah perbedaan yang dinilai sangat diskriminatif antara guru PPPK dan guru PNS, meskipun keduanya sama-sama mengemban tugas negara di sektor pendidikan.

  1. Status Kepegawaian dan Kepastian Kerja

    PNS memiliki status tetap hingga masa pensiun, memungkinkan karier yang berkelanjutan. Sebaliknya, PPPK bekerja berdasarkan kontrak 1–5 tahun tanpa jaminan perpanjangan.

  2. Jenjang Karier

    PNS dapat meniti karier dalam struktur organisasi hingga jabatan tinggi. Sementara PPPK terbatas pada jabatan fungsional dan tidak bisa mengisi jabatan struktural.

  3. Hak Pensiun

    PNS mendapatkan pensiun tetap dari Taspen dan APBN melalui skema defined-benefit. PPPK hanya memiliki hak atas Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan, dengan skema defined-contribution yang nilai manfaatnya tidak pasti.

  4. Jaminan Sosial 

    Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2025! Waspadai Ketentuan 2 Banding 3 dan Sanksi Gagal Administrasi!
  5. Jaminan sosial bagi PNS meliputi perlindungan penuh dan otomatis.

    Sementara itu, PPPK belum otomatis mendapatkan perlindungan semacam itu. Banyak PPPK tidak langsung terdaftar sebagai peserta BPJS, tergantung kebijakan instansi masing-masing.

Maharani menyampaikan bahwa perbedaan-perbedaan tersebut bukan hanya menyangkut ketidaksetaraan administratif, tetapi juga menyentuh martabat dan perlindungan bagi profesi guru.

"Bagaimana dibuat skema agar PPPK setara PNS, termasuk soal pensiun dan jenjang karier. Pemerintah perlu menyesuaikan regulasi," ujarnya.

PB PGRI Minta Konversi PPPK untuk Profesi Strategis

Lebih lanjut, PB PGRI mendorong agar dalam revisi UU ASN, dibuka skema konversi PPPK menjadi PNS berdasarkan masa pengabdian, prestasi, dan kontribusi guru.

Terutama bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

“Kami minta ada perlakuan afirmatif dan jaminan hukum untuk guru honorer dan PPPK. Mutasi, status kepegawaian, hingga akses kesejahteraan harus diatur dalam perlindungan setingkat Undang-Undang,” ujar Maharani.

Sebagai catatan, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebenarnya telah mengakui PPPK sebagai bagian dari ASN dan menjanjikan hak atas pensiun dan hari tua.

Namun, implementasi di lapangan masih menunggu regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah dan peraturan teknis dari BKN.

Baca Juga: Honorer Mau Jadi PPPK Paruh Waktu, Ada 3 Kemungkinan Jika Berakhir, SIMAK!

Komisi X DPR RI pun merespons serius aspirasi ini. Wakil Ketua Komisi X My Esti Wijayati, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong percepatan pembahasan revisi regulasi teknis agar tidak ada lagi ketimpangan struktural antara PNS dan PPPK.

Dengan urgensi tersebut, tuntutan PB PGRI agar konversi status dibuka dan perlakuan yang lebih adil diberikan bagi para guru bukan hanya sebuah aspirasi kelompok, tetapi bagian dari keadilan profesi dan tanggung jawab negara terhadap para pendidik bangsa.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi