POJOKSATU.id - Dalam dunia pendidikan, persyaratan administrasi merupakan hal yang sangat penting.

Bagi guru dan kepala sekolah, kelengkapan dokumen-dokumen administrasi adalah langkah awal yang harus diambil untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik.

Proses pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Daljab dibagi menjadi dua kelompok, yakni guru yang telah berhasil melewati tahap seleksi administrasi pada tahun 2022, sejumlah 352.668 individu.

Dan guru yang belum mengikuti atau belum berhasil melewati seleksi administrasi, yang berjumlah 564.387 orang.

Baca Juga: Mengungkap Rincian Kuota Peserta PPG Daljab Angkatan III, Provinsi Mana yang Paling Banyak?

Dengan begitu, untuk seleksi administrasi, perlu diketahui syarat administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Administrasi PPG Daljab 2023 untuk Guru dan Kepala Sekolah

Guru:

1. Ijazah S-1/D-4 (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi).

Bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau setara dari luar negeri, harus menyertakan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).

3. Dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut (semua dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir sesuai instansi yang berwenang):

- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/Badan Kepegawaian Daerah).

Baca Juga: Banyak Metode! Ini Cara Mudah untuk Lakukan Pembayaran Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023

- SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku hingga tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/Badan Kepegawaian Daerah).

- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non-ASN di sekolah negeri (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/Badan Kepegawaian Daerah).

- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non-ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh Ketua Yayasan).

4. SK pembagian tugas mengajar terakhir untuk tahun ajaran 2022/2023 (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah).

5. Pakta integritas yang telah ditandatangani dan dilengkapi dengan materai sebesar 10.000 (formatnya dapat ditemukan di Lampiran V).

Baca Juga: Pahami Pendekatan STEM! Panduan Sukses untuk Mengisi LK 2.2 Penentuan Solusi PPG Daljab 2023

Untuk mengunggah dokumen-dokumen ini, pastikan bahwa semua dokumen telah di-scan dengan jelas dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Kepala Sekolah:

1. Pemindaian (scan) ijazah S-1/D-4 (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi).

Bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau setara dari luar negeri, harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Pemindaian (scan) Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).

3. Pemindaian (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir). SK Pengangkatan ini harus dilegalisir oleh:

- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota jika Kepala Sekolah berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

- Ketua Yayasan jika Kepala Sekolah berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Pahami Pendekatan STEM! Panduan Sukses untuk Mengisi LK 2.2 Penentuan Solusi PPG Daljab 2023

4. Pemindaian (scan) pakta integritas yang telah ditandatangani dan dilengkapi dengan materai sebesar 10.000 (formatnya dapat ditemukan di Lampiran V).

Pastikan bahwa semua dokumen telah di-scan dengan jelas dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Itulah syarat administrasi PPG Daljab 2023 untuk Guru dan Kepala Sekolah.

Dengan memastikan kelengkapan dan keakuratan dokumen-dokumen ini, kita dapat memastikan bahwa pendidikan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semua guru dan kepala sekolah diharapkan untuk mematuhi persyaratan administrasi ini guna mendukung kualitas pendidikan yang lebih baik.***