POJOKSATU.id - Panitia seleksi resmi mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk pelaksanaan KDKMP 2026.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Info, setiap peserta diwajibkan mencapai nilai minimal 110 agar dapat dinyatakan lolos pada tahap awal ujian.

Ketetapan nilai tersebut menjadi standar utama dalam menyaring ribuan calon peserta yang mengikuti proses rekrutmen tahun ini.

Baca Juga: Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Spesifikasi HP yang Wajib Dipenuhi

Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kualitas serta daya saing peserta yang akan mengisi formasi yang tersedia.

Peserta yang mengikuti seleksi KDKMP 2026 wajib melampaui angka 110 sebagai syarat dasar kelulusan.

Jika nilai berada di bawah batas tersebut, peserta otomatis tidak dapat melanjutkan ke proses seleksi berikutnya.

Baca Juga: Film Mei 2026 Pekan Ini, Dari Drama Hewan Peliharaan yang Bikin Nangis Sampai Nostalgia Top Gun di Layar Lebar

Passing Grade Berlaku untuk Tes Potensi Kognitif
Nilai passing grade 110 secara khusus diterapkan pada Tes Potensi Kognitif (TPK). Ujian ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan durasi pengerjaan selama 50 menit.

Dalam Tes Potensi Kognitif, peserta akan menghadapi enam subtes berbeda.

Materinya mencakup kemampuan bahasa, numerik atau hitungan, pengetahuan umum, pola gambar, abstraksi ruang, hingga penalaran bentuk.

Baca Juga: TNI Disorot usai Larang Pemutaran Film Pesta Babi, Pakar Hukum: Salah Kaprah hingga Dinilai Kembali ke Orde Baru

Selain TPK, peserta juga diwajibkan mengikuti Tes Manajemen Koperasi yang terdiri dari 20 pertanyaan.

Meski tidak memiliki ambang batas nilai tertentu, skor tes ini tetap berpengaruh besar dalam proses pemeringkatan akhir.

Mekanisme Kelulusan dan Sistem Pemeringkatan
Mencapai nilai minimal 110 ternyata belum langsung menjamin kelulusan peserta dalam seleksi KDKMP 2026.

Panitia menerapkan sistem pemeringkatan yang membatasi jumlah peserta yang dapat melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).

Baca Juga: Yusril Minta Pembuat Film Pesta Babi Jelaskan Makna Judul, Sebut Berpotensi Timbulkan Tafsir

Peserta yang dipilih hanya mereka yang masuk kategori tiga kali jumlah formasi di masing-masing wilayah.

Sebagai contoh, apabila tersedia 10 formasi di satu daerah, maka hanya 30 peserta dengan nilai TPK tertinggi yang dinyatakan lolos.

Dengan total sekitar 30 ribu formasi Manajer KDKMP yang dibuka di seluruh Indonesia, persaingan dipastikan berlangsung ketat.

Karena itu, peserta dituntut tidak hanya sekadar lolos passing grade, tetapi juga memperoleh nilai setinggi mungkin.

Baca Juga: Nobar Film Pesta Babi di Universitas Udayana Didatangi TNI, BEM Soroti Pertanyaan Soal Izin

Rincian Tahapan Seleksi KDKMP 2026
Tes Potensi Kognitif (TPK)
- Durasi: 50 menit
- Sistem: CAT
- Passing grade: 110

Tes Manajemen Koperasi
- Jumlah soal: 20
- Tidak memiliki passing grade khusus
- Nilai digunakan untuk pemeringkatan

Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT)
- Tahap lanjutan setelah TPK
- Menggunakan sistem peringkat sesuai kuota formasi

Baca Juga: Dugaan Child Grooming Kepsek SMK Letris Pamulang Viral, Yayasan Ambil Langkah Tegas

Kriteria Penentu Jika Nilai Sama
Apabila terdapat peserta dengan nilai Tes Potensi Kognitif yang sama, panitia telah menyiapkan sejumlah kriteria penentu secara berurutan.

Prioritas pertama akan diberikan kepada peserta dengan nilai Tes Manajemen Koperasi tertinggi.

Jika skor masih identik, maka Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi menjadi acuan berikutnya.

Apabila IPK peserta juga sama, maka usia yang lebih tua akan diprioritaskan dalam pemeringkatan.

Baca Juga: Muhammad Gumarang Ungkap Program MBG Bagus Namun Pelaksanaan Dipaksakan

Namun jika seluruh faktor penilaian tetap identik dan berada tepat di ambang batas tiga kali jumlah formasi, seluruh peserta terkait akan diikutsertakan ke tahap SKT.

Peserta diimbau terus memantau informasi resmi terkait jadwal, aturan, dan tata tertib ujian agar proses seleksi berjalan lancar. ***