POJOKSATU.id — Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap pertama telah diumumkan oleh sejumlah instansi pemerintah.

Pengumuman ini menjadi momen yang sangat dinantikan oleh ribuan pelamar yang telah menjalani proses seleksi ketat.

Menurut data yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 10 Januari 2025 pukul 15.00 WIB, hasil seleksi PPPK tahap 1 mencakup beberapa kategori, yakni:

  • 1. PPPK Guru: Sebanyak 419 instansi telah mengumumkan hasil seleksi, 482 instansi telah selesai DS (Dokumen Seleksi) Kepala BKN, 3 instansi dalam proses persetujuan BKN, dan 7 instansi masih menunggu finalisasi.
  • 2. PPPK Tenaga Kesehatan (NAKES): Sebanyak 462 instansi telah mengumumkan hasil seleksi, 496 instansi selesai DS Kepala BKN, 5 instansi dalam proses persetujuan BKN, dan 9 instansi masih menunggu finalisasi.
  • 3. PPPK Teknis: Sebanyak 541 instansi telah mengumumkan hasil seleksi, 567 instansi selesai DS Kepala BKN, 5 instansi dalam proses persetujuan BKN, dan 9 instansi masih menunggu finalisasi.

Baca Juga: Ribuan Formasi Kosong pada Seleksi PPPK 2024, Bakal Dialihkan untuk Guru yang Tak Terakomodir

Tahapan Proses DRH dan Penerbitan SK PPPK

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK, proses administrasi dimulai dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK.

Proses ini dilakukan melalui situs resmi SSCASN BKN yang telah digunakan selama seleksi. Jadwal pengisian DRH dibagi menjadi dua periode:

  • Periode 1: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.
  • Periode 2: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.

Setelah pengisian DRH selesai, BKN akan mengusulkan penetapan nomor induk calon PPPK dalam rentang waktu 1 hingga 28 Februari 2025.

Nomor induk ini menjadi identitas resmi bagi setiap calon PPPK.

Setelah nomor induk diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh instansi terkait.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan.

Berdasarkan estimasi, SK PPPK tahap pertama ini diperkirakan akan keluar pada Mei 2025.

Namun, waktu penerbitan dapat berbeda-beda tergantung pada kesiapan masing-masing instansi.

Pengangkatan PPPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran penting dalam proses penerimaan dan pengangkatan calon PPPK.

Baca Juga: Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 di Daerah Ini Belum Capai Target, Peluang Besar Nih!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPK memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan hasil seleksi, melaksanakan pengangkatan, serta menerbitkan SK PPPK.

Hal ini menjadi tanggung jawab utama PPK dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Jadwal Pelantikan dan Gaji PPPK 2024

Pelantikan PPPK Tahun 2025 akan dilakukan setelah penerbitan SK pengangkatan.

Namun sebelum itu, peserta yang lulus diwajibkan menyelesaikan tahapan administrasi sesuai jadwal.

Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pegawai PPPK mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Namun, Perpres tersebut belum mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK paruh waktu.

Baca Juga: TERBARU Data BKN 10 Januari 2025: Daftar Instansi Sudah Lakukan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap 1

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.

Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Peserta yang lolos seleksi PPPK dikategorikan menjadi dua, yakni PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi, sementara PPPK paruh waktu memiliki gaji yang tetap seperti tahun 2024.

Meski demikian, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai ASN resmi, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), dan SK pengangkatan.

Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan. Namun, besaran ini masih bersifat estimasi dan belum ada keputusan final dari pemerintah. ***