POJOKSATU.id - Pemerintah akhirnya memberikan kejelasan terkait skema gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku pada 2026.

Penegasan ini menjadi perhatian besar, terutama bagi peserta seleksi CASN 2024 yang kini menanti kepastian status dan penghasilan setelah dilantik.

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah memastikan bahwa skema gaji PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu tidak disamaratakan.

Baca Juga: Baru Dilantik, PPPK Paruh Waktu Bangka Terima JHT hingga Rp10 Juta, Cair Januari 2026

Perbedaan ini disesuaikan dengan status kepegawaian, beban kerja, serta kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.

Penegasan tersebut sekaligus menjawab kebingungan di kalangan tenaga honorer dan peserta PPPK yang selama ini bertanya-tanya.

Apakah seluruh ASN akan menerima penghasilan yang sama mulai 2026.

Baca Juga: Kabar Baik! ASN Pemkab Kotim Boleh WFA Akhir Tahun, Ini Aturannya


Skema Gaji ASN 2026 Ditegaskan Pemerintah

Pemerintah menegaskan bahwa PNS tetap mengacu pada sistem penggajian nasional yang bersumber dari APBN.

Lengkap dengan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai instansi.

Sementara itu, PPPK Penuh Waktu dipastikan mendapatkan penghasilan yang relatif setara dengan PNS pada jabatan dan kelas jabatan yang sama, meski tanpa jaminan pensiun.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2026 Dipersempit, Guru Lama Bisa Kalah dari Pendatang Baru

Skema ini dirancang untuk menjamin kesejahteraan PPPK yang bekerja dengan jam kerja penuh dan beban tugas setara ASN tetap.

Berbeda dengan itu, PPPK Paruh Waktu memiliki skema tersendiri.

Pemerintah menegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu menyesuaikan jam kerja serta kemampuan anggaran daerah.

Namun tetap mengacu pada ketentuan upah minimal yang telah ditetapkan.


Alasan Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda

Perbedaan skema ini bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Investasi Kian Praktis, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di BRImo

Pemerintah menilai PPPK Paruh Waktu memiliki karakteristik kerja yang lebih fleksibel, baik dari sisi durasi kerja maupun penugasan.

Selain itu, skema ini menjadi solusi transisi bagi daerah yang belum mampu mengangkat seluruh tenaga non-ASN menjadi PPPK Penuh Waktu.

Yang diakibatkan keterbatasan anggaran belanja pegawai.

Baca Juga: Asyik Main Medsos, ASN Disentil Ketua DPRD Berau 'Anda Wajah Pemerintah'

Dikutip dari mureks.co.id, 26 Desember 2025, tertulis bahwa:

“Perbedaan gaji antara PNS, PPPK paruh waktu, dan PPPK penuh waktu 2026 menunjukkan penataan sistem penghasilan ASN agar lebih adil, transparan, dan berbasis beban kerja,”.


Dampak bagi Peserta CASN dan Tenaga Honorer

Penegasan skema gaji ini memberikan kepastian bagi peserta CASN, khususnya mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Beban Fiskal Daerah Tertekan, Pemerintah Tetap Angkat Honorer Jadi ASN, Ini Pertimbangan Utamanya

Pemerintah menekankan bahwa meskipun penghasilannya berbeda, PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN.

Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan perlindungan hukum serta hak dasar kepegawaian.

Bagi tenaga honorer, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah menata ulang sistem kepegawaian.

Tentunya agar lebih realistis dan berkelanjutan tanpa membebani keuangan negara maupun daerah secara berlebihan.


Berlaku Mulai 2026

Skema gaji ASN ini direncanakan berlaku efektif mulai 2026.

Seiring dengan selesainya proses seleksi CASN dan penataan ulang formasi ASN secara nasional.

Baca Juga: Belum Aktivasi Coretax? ASN Terancam Tak Bisa Lapor Pajak 2026

Pemerintah meminta seluruh ASN dan calon ASN untuk memahami perbedaan status dan hak keuangan masing-masing kategori.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait isu “penyamarataan gaji ASN” yang kerap beredar di masyarakat.***