POJOKSATU.ID - Situasi terkait masa depan PPPK Paruh Waktu kembali menjadi isu hangat di kalangan tenaga honorer.

Skema kontrak yang hanya berlaku satu tahun membuat banyak pegawai was-was akan nasib mereka setelah masa kerja berakhir.

Dalam kondisi ini, Aliansi R2–R3 Indonesia mengambil peran penting dengan menyuarakan aspirasi langsung ke pemerintah pusat.

Dorongan agar status PPPK paruh waktu dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu kini mulai menemukan titik terang, seiring adanya audiensi resmi dengan KemenPAN-RB dan BKN.

Baca Juga: Resmi! Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Gaji dan Tunjangan ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Mulai 2025–2026

Meski begitu, kepastian regulasi masih menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan.

 

Pergerakan Aliansi R2–R3

Aliansi R2–R3, melalui Ketua Umum Faisol Mahardika, menegaskan bahwa perjuangan mereka berfokus pada dua hal penting:

1. Mendorong pemerintah menerbitkan regulasi peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

2. Memastikan tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN mendapatkan perlindungan hukum terkait status mereka.

Baca Juga: Hadiah Akhir Tahun untuk ASN Daerah, Prabowo Pastikan THR dan Tunjangan Guru Cair Cepat

Menurut aliansi, tanpa regulasi nasional yang jelas, penentuan nasib PPPK paruh waktu berpotensi tidak seragam antar daerah, sehingga menimbulkan ketidakpastian baru bagi honorer.

Poin Penting yang Sedang Diperjuangkan:

1. Regulasi Peralihan Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Pemerintah pusat diminta menerbitkan aturan yang jelas sebagai payung hukum nasional agar pemda tidak mengambil keputusan berbeda-beda.

2. Kontrak Satu Tahun yang Menimbulkan Kekhawatiran

PPPK paruh waktu menerima kontrak berdurasi hanya satu tahun. Aliansi menilai durasi ini tidak memberikan jaminan keberlanjutan.

3. Verifikasi Berkas Honorer R2–R3

Baca Juga: Kontrak Sudah Mendekati Akhir, PPPK Mulai Gelisah, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Proses verifikasi yang belum rampung membuat banyak honorer belum memperoleh NIP PPPK. Aliansi menuntut percepatan agar status mereka tidak menggantung.

4. Risiko Ketidakselarasan Kebijakan Daerah

Tanpa regulasi pusat, penentuan alih status bisa terlalu bergantung pada kemampuan daerah, sehingga menimbulkan kesenjangan.

5. Peringatan Tentang Pengangkatan dari Kategori R4

Baca Juga: Warga Karawang Temukan Motor Misterius Tercebur di Irigasi, Pemilik Belum Diketahui

Aliansi menilai pengangkatan honorer kategori R4 sebagai PPPK paruh waktu berpotensi melanggar dasar aturan.

 

Komitmen Pemerintah Daerah dan Pusat

Beberapa pemerintah daerah mulai menunjukkan komitmen untuk membuka ruang transisi dari paruh waktu ke penuh waktu.

Di Jawa Timur, misalnya, regulasi pendukung sedang disiapkan seiring rencana penyerahan SK PPPK paruh waktu pada November 2025.

Namun terlepas dari inisiatif daerah, aliansi tetap menegaskan pentingnya regulasi pusat agar tidak terjadi ketimpangan.

Di tingkat pemerintah pusat, surat MenPAN-RB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 memperpanjang tenggat pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu.

Surat ini menjadi sinyal bahwa pemerintah masih menyempurnakan mekanisme pelaksanaan PPPK paruh waktu, termasuk masa transisi ke penuh waktu.

 

Arah Masa Depan P3K, Lebih Jelas atau Masih Menggantung?

Harapan memang mulai menguat, terutama setelah audiensi resmi dan respons dari KemenPAN-RB dan BKN.

Baca Juga: Viral! Hubungan Beracun Berujung Kekerasan, Polisi Bongkar Modus Kriminal Sejoli Depok

Namun, tanpa aturan yang final, status PPPK paruh waktu masih belum sepenuhnya aman.

Aliansi menyebut bahwa penetapan regulasi yang adil dan komprehensif adalah kunci untuk memastikan masa depan seluruh honorer R2–R3 tetap terarah.

Upaya Aliansi R2–R3 membuka peluang baru bagi PPPK paruh waktu untuk mendapatkan masa depan yang lebih pasti.

Meski sejumlah kepala daerah sudah berkomitmen, keputusan final tetap berada di pemerintah pusat.***