POJOKSATU.id — Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menguatkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pengelolaan kinerja pendidik melalui pelaksanaan Survei Nasional Supervisi Pengelolaan Kinerja.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 9 Juli 2025, dengan menyasar para guru, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, hingga tim kinerja di seluruh Indonesia.

Survei ini menjadi bagian penting dari implementasi pengelolaan kinerja pegawai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah wajib menerapkan sistem pengelolaan kinerja secara menyeluruh, termasuk pada jenjang pendidikan.

Baca Juga: Tata Tertib UKPPPG 2025: Sebelum dan Sesudah Ujian, PERHATIKAN Posisi Kamera ZOOM

Demi Kualitas Pengelolaan Kinerja

Dalam konteks pendidikan, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah diarahkan pada peningkatan kualitas, kapasitas, serta penguatan peran dalam mentransformasi pendidikan.

Untuk itu, Ditjen GTKPG mengajak seluruh pihak terlibat secara aktif—mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala dinas pendidikan, hingga pemangku kepentingan lainnya—untuk berkolaborasi membangun sistem penilaian kinerja yang lebih transparan dan objektif.

Survei nasional ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana keterlibatan dan dukungan berbagai pihak dalam penggunaan aplikasi pengelolaan kinerja yang terintegrasi melalui platform Ruang GTK.

Hasil survei akan digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan peningkatan kualitas pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah secara nasional.

Siapa Saja yang Akan Terlibat?

Ditjen GTKPG menetapkan beberapa sasaran utama dalam pelaksanaan survei ini, antara lain:

  1. Guru (sebagai pegawai)

  2. Kepala Sekolah (sebagai pegawai)

  3. Kepala Sekolah (sebagai pejabat penilai kinerja)

  4. Kepala Dinas Pendidikan (sebagai pejabat penilai kinerja)

    Baca Juga: MAKIN Seru dan Edukatif! INI DIA 14 Ide Game dan Ice Breaking untuk MPLS dan Kegiatan Belajar
  5. Tim Kinerja: Pengawas Sekolah dan/atau Pejabat struktural pada dinas pendidikan yang membidangi guru dan tenaga kependidikan

Para peserta diminta untuk mengisi survei secara daring melalui tautan berikut: https://s.id/SurveyNasional.

Partisipasi aktif dari seluruh pihak sangat diharapkan, karena survei ini tidak hanya menjadi bahan evaluasi teknis, tetapi juga landasan kuat dalam menyusun kebijakan pendidikan yang lebih baik di masa mendatang.

Ditjen GTKPG menekankan bahwa pengelolaan kinerja yang efektif hanya bisa dicapai apabila ada keterlibatan menyeluruh dari semua pihak.

Baca Juga: STATUS KODE R3T, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan, BUKAN GAGAL Tapi Tunggu ANTREAN PENEMPATAN di Formasi Tampungan, Pemda Diminta Proaktif

Oleh karena itu, partisipasi Bapak/Ibu dalam survei ini akan menjadi kontribusi nyata dalam membangun masa depan pendidikan yang lebih bermutu dan berkelanjutan. ***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi