POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
KPK mulai mencium adanya potensi tindakan korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Pasalnya, KPK menemukan ada beberapa permasalahan yang berpotensi menjadi korupsi dalam dunia pendidikan.
Beberapa hal yang disoroti KPK yaitu penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi yang dilakukan kepada calon siswa di musim SPMB ini.
KPK juga mengungkapkan bahwa jumlah kuota yang tidak transparan menjadi celah untuk tindakan korupsi bisa terjadi.
“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau sistem penerimaan murid baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025).
Tak hanya soal kuota, sistem penerimaan menggunakan jalur masuk pun bisa menjadi awal mula korupsi.
Jalur masuk siswa di SPMB ini bisa melewati prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, hingga zonasi di mana tahun 2025 ini sudah diganti menjadi domisili.
“Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara,” kata Budi.
KPK juga menyoroti seleksi dalam afirmasi dan DTSEN.
“Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak yang tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN,” terangnya.
Budi kemudian mengingatkan tentang jalur prestasi yang membuat beberapa oknum menerbitkan piagam-piagam palsu agar memenuhi kriteria ini.
Ia juga memberikan contoh tentang prestasi hafiz Quran yang hanya bisa untuk agama tertentu.
Sehingga hal tersebut belum bisa mengakomodasi semua pemeluk agama secara adil.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Dukung Sekolah Berbasis Religi Bentuk Generasi Berakhlak
KPK juga mengungkapkan ada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak semestinya dan saat pertanggungjawaban, tidak ada bukti yang kuat.
“Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke Kementerian,” ucapnya.
Adapun modus pelanggaran berupa Dana Bos antara pihak sekolah dinas terkait.
Baca Juga: KUNCI Jawaban Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Modul 3 Topik 1 PPG Guru Tertentu Tahun 2025
“Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa KPK akan terus berkoordinasi dan lakukan supervisi untuk pemantauan terkait upaya mencegah tindak korupsi di pendidikan. ***




