POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengundang pegawi negeri sipil (PNS) untuk mengikuti pendaftaran Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II.
Kemenag telah membuka pendaftaran Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon I dari tanggal 8 hingga 22 Mei 2024.
"Kami mengundang PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Agama, dengan ketentuan sebagai berikut," tulis pengumuman resmi Kemenag.
Baca Juga: Ada Bantuan Pendidikan Anak ASN Hingga Rp 45 Juta, Cek Syarat dan Regulasinya
Ada lima formasi yang ditawarkan Kemenag untuk memenuhi jabatan eselon II tersebut, yaitu;
- Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal
- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
PNS yang berminat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang
akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang
Ahli Madya/Lektor Kepala paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Paling rendah berpangkat Pembina Tk. I, Golongan Ruang IV/b;
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
7. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat mendaftar
dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang
dalam proses peradilan pidana;
10. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; dan
11. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB) instansinya.
B. Persyaratan Khusus
1. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal
Mampu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan
bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Mampu merumuskan dan melaksanakan kebijakan standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan pendidikan diniyah dan pondok pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
III. DOKUMEN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Dokumen Persyaratan
1. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Asli Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah;
3. Asli Ijazah DIV/S1 (wajib) serta S2 dan S3 (jika ada);
4. Asli SK pengangkatan dalam 5 (lima) jabatan terakhir;
5. Asli SK kenaikan pangkat terakhir;
6. Asli Tanda bukti penyerahan LHKPN tahun 2023;
7. Asli Tanda bukti penyerahan SPT Pajak tahun 2023;
8. Asli Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir (2022 dan 2023);
9. Asli Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB) instansinya (formulir terlampir);
10. Asli Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang
ditandatangani pelamar di atas meterai Rp. 10.000,- (formulir terlampir);
11. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani pelamar di atas meterai Rp.10.000,- (formulir terlampir);
12. Asli Surat Pernyataan dari atasan langsung tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana yang ditandatangani pelamar dan atasan langsung pelamar di atas meterai Rp. 10.000,- (formulir terlampir);
13. Asli Surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota dan pengurus partai politik yang ditandatangani pelamar di atas meterai Rp. 10.000,- (formulir terlampir); dan
14. Asli Sertifikat pendidikan dan pelatihan (jika ada).
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar mendaftar secara online melalui laman resmi pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Kementerian Agama pada alamat https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/.
2. Pelamar wajib mengunggah seluruh hasil scan dokumen persyaratan asli dalam bentuk file pdf maksimal 3MB per file sesuai dengan urutan.
3. Alur pendaftaran sebagaimana terlampir.
4. Panitia tidak menerima dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy.
5. Jika pelamar mengalami kesulitan dalam mengunggah dokumen persyaratan, pelamar dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat:
SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI KEMENTERIAN AGAMA d.a. BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA, L. LAPANGAN BANTENG BARAT NO. 3 – 4 JAKARTA PUSAT 10710.
Atau melalui chat secara langsung pada https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/.
IV. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Pendaftaran online, merupakan proses pendaftaran pelamar yang dilakukan melalui sistem online di laman https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/ pada waktu yang telah ditentukan dan selanjutnya pelamar mengunggah dokumen persyaratan serta pelamar harus menyelesaikan proses pendaftaran.
Pelamar yang dinyatakan selesai proses pendaftarannya adalah pelamar yang telah mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran online.
2. Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur, merupakan seleksi dokumen persyaratan yang telah diunggah pelamar.
Pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi kompetensi adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
3. Seleksi Kompetensi meliputi:
a. Penulisan Makalah;
b. Asesmen Kompetensi;
c. Wawancara Akhir; dan
d. Rekam Jejak.
4. Penyampaian Hasil Tes Kesehatan. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi kompetensi menyampaikan Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan Surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa/psikiater serta Surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium.
5. Hasil Akhir Seleksi, merupakan pengumuman daftar 3 (tiga) nama pelamar berdasarkan
peringkat nilai terbaik per jabatan yang disusun berdasarkan urutan abjad.
V. JADWAL SELEKSI
1. Pengumuman dan Pendaftaran (online) 8 s.d. 22 Mei 2024
2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 27 Mei 2024
3. Penulisan Makalah 4 Juni 2024
4. Asesmen Kompetensi 5 s.d. 7 Juni 2024
5. Wawancara Akhir 22 s.d 23 Juni 2024
6. Penyampaian Hasil Tes Kesehatan 25 Juni 2024
7. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi 9 Juli 2024
Catatan *) : Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan kepada pelamar diimbau selalu memantau informasi melalui laman resmi kemenag.go.id.
Demikianlah syarat bagi PNS yang ingin ikut Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II Kemenag. ***



