POJOKSATU.ID - Berdasarkan Permendagri No. 10 Tahun 2024 dan SE Kepala BKN No. 2 Tahun 2026, telah ditetapkan standarisasi pakaian dinas harian yang baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini dirancang untuk menciptakan keseragaman sekaligus memperkuat identitas profesionalisme di lingkungan pemerintahan.

Pada hari Senin dan Selasa, para pegawai diwajibkan mengenakan seragam Khaki lengkap, yang terdiri dari kemeja serta celana atau rok sesuai ketentuan untuk memberikan kesan rapi dan profesional dalam mengawali pekan kerja.

Memasuki hari Rabu, nuansa pakaian berubah menjadi kombinasi formal hitam dan putih.

Baca Juga: H. Ade Ardiansyah Kembali Terpilih Pimpin Dekopinda Kota Bekasi Periode 2026–2031

ASN diminta mengenakan kemeja putih polos yang dipadukan dengan celana atau rok hitam, menciptakan tampilan yang bersih dan sederhana.

Sementara itu, setiap hari Kamis, seluruh pegawai wajib mengenakan seragam Batik Korpri resmi dengan motif biru khas ASN terbaru yang dipadukan dengan bawahan berwarna gelap.

Penggunaan seragam Korpri ini bertujuan untuk mempererat semangat kebersamaan dan menonjolkan identitas tunggal ASN di hadapan masyarakat.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Farhan Nyatakan Siap Dipanggil Kejari Terkait Kasus Erwin–Rediana

Sebagai penutup rangkaian hari kerja, pada hari Jumat, pemerintah memberikan ruang bagi ASN untuk tampil lebih ekspresif namun tetap sopan.

Pegawai diperbolehkan mengenakan Batik atau Tenun Nusantara dengan pilihan motif dan warna yang beragam.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menyegarkan suasana kerja di akhir pekan, tetapi juga sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pelestarian kekayaan budaya dan kerajinan tradisional Indonesia.***