POJOKSATU.ID - Masalah invalid NIP pada guru PPPK Paruh Waktu di aplikasi Dapodik belakangan ini membuat banyak operator sekolah dan guru kebingungan.
Notifikasi seperti GTK bukan CPNS, harap NIP dikosongi, muncul meski yang bersangkutan telah resmi mengantongi SK PPPK Paruh Waktu.
Kondisi ini ramai dibahas di kanal YouTube Ngapak Pedia oleh Nurul Hadi Pauji, yang menjelaskan akar persoalan sekaligus langkah solusi yang tepat.
Dapodik Belum Mengenali PPPK Paruh Waktu
Menurut penjelasan Nurul Hadi Pauji, PPPK Paruh Waktu merupakan jenis GTK yang relatif baru.
Karena status ini masih tergolong spesies baru dalam sistem, Dapodik diduga belum sepenuhnya membaca PPPK Paruh Waktu sebagai ASN.
Akibatnya, ketika NIP diisikan, sistem justru memunculkan peringatan bahwa GTK tersebut bukan CPNS atau PNS, sehingga NIP diminta untuk dikosongkan.
Inilah yang kemudian dianggap sebagai invalid NIP oleh banyak operator.
Masalah ini bukan semata kesalahan input operator sekolah, melainkan lebih kepada sinkronisasi data dan pembacaan status oleh sistem pusat yang belum sempurna.
Operator Sekolah Tidak Bisa Ubah Status GTK
Poin penting lainnya yang ditekankan dalam video tersebut adalah keterbatasan wewenang operator sekolah.
Baca Juga: Cara Cek THR PNS 2026, Ini Prediksi Jadwal Pencairan dan Rincian Lengkapnya
Perubahan jenis GTK misalnya dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak bisa dilakukan oleh operator sekolah.
Perubahan status tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak dinas pendidikan.
Artinya, jika seorang guru sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu.
Tetapi di Dapodik masih tercatat sebagai honorer sekolah, operator tidak memiliki akses untuk mengubahnya secara mandiri.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Siapa Saja Penerima THR PNS 2026 Tertinggi? Ini Jabatan dengan Nominal Terbesarnya
Inilah sebabnya mengapa banyak kasus invalid NIP terus muncul, status di Dapodik belum selaras dengan status resmi kepegawaian yang dikeluarkan pemerintah.
Verval PTK Bisa Edit, Tapi Tetap Bermasalah
Memang benar, pada layanan Verval PTK terdapat fitur untuk mengedit NIP dan TMT.
Namun, untuk kasus PPPK Paruh Waktu, fitur ini belum sepenuhnya efektif.
Baca Juga: Rincian Gaji PNS Kemenag 2026 Lengkap, Gaji Pokok hingga Tukin Capai Puluhan Juta
Sistem masih menolak atau memunculkan peringatan karena status GTK belum dikenali sebagai ASN oleh Dapodik.
Dengan kata lain, meski operator mencoba memperbaiki melalui Verval PTK, masalah tetap muncul selama jenis GTK belum diperbarui di level dinas.
Solusi Paling Tepat, Koordinasi dengan Dinas
Kesimpulan praktis dari penjelasan tersebut cukup jelas:
1. Guru PPPK Paruh Waktu yang NIP-nya invalid di Dapodik harus segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan.
2. Operator sekolah tidak bisa mengubah jenis GTK dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
3. Perubahan status hanya bisa dilakukan di tingkat dinas agar selaras dengan SK resmi.
4. Besar kemungkinan akan ada patch atau pembaruan Dapodik berikutnya yang memperbaiki pembacaan status PPPK Paruh Waktu.
5. Selama pembaruan sistem belum dirilis, jalur resmi satu-satunya adalah melalui dinas.
Demikian masalah invalid NIP pada PPPK Paruh Waktu bukanlah kesalahan operator sekolah.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru ASN, THR dan TPG 100 Persen Siap Cair Sesuai PP 11 Tahun 2025, Ini Penjelasannya
Melainkan dampak dari status GTK yang masih baru dan belum sepenuhnya dikenali oleh Dapodik.
Operator tidak memiliki kewenangan mengubah jenis GTK.
Oleh karena itu, guru PPPK Paruh Waktu yang mengalami kendala ini wajib berkoordinasi dengan dinas pendidikan agar statusnya diperbarui secara resmi.
Sambil menunggu pembaruan sistem, langkah ini menjadi solusi paling aman dan efektif.***




