POJOKSATU.id — Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi langkah krusial dalam pengembangan karier di sektor pelayanan publik.

E-Kinerja, sebagai platform yang digunakan oleh banyak instansi pemerintah, menyediakan kemudahan bagi pegawai dalam proses pengisian dan pemantauan SKP mereka.

Dalam artikel ini, Pojoksatu.id akan membahas secara rinci panduan langkah demi langkah mengisi SKP di E-Kinerja.

Baca Juga: e-KTP Digantikan IKD, Ini Cara Aktivasinya

1. Akses E-Kinerja

Buka E-Kinerja dengan mengunjungi alamat kinerja.bkn.go.id.

Pastikan Anda memiliki username dan password yang diberikan oleh My SAPK.

2. Perbarui Profil Anda

Setelah login, buka menu "Profil", lalu klik "Data Pribadi". Lakukan "Edit Profil" dan isilah informasi yang diperlukan, termasuk jabatan dan golongan ruang Anda.

3. Data Atasan

Pastikan data atasan Anda terisi dengan benar. Jika sebelumnya kosong, lengkapi dengan informasi yang sesuai.

4. Pengisian SKP

Setelah profil terupdate, klik menu "SKP" dan pilih "Tambah SKP".

Isi periode awal dan akhir SKP, serta pilih pendekatan yang sesuai (misalnya: kuantitatif).

Baca Juga: Langkah-langkah Cek Hasil SKD CPNS 2023 dan Tips Persiapan Tahapan Selanjutnya

5. Rencana Hasil Kerja (RHK)

Klik "Detil SKP" dan tambahkan "Rencana Hasil Kerja (RHK)".

Isi sesuai dengan SKP yang telah Anda buat, pilih jenis "Utama", dan tambahkan RHK lain jika diperlukan.

6. Indikator Kinerja

Tambahkan indikator kinerja dengan mengklik "Tambah Indikator".

Isi kuantitas, kualitas, dan waktu sesuai dengan SKP yang telah Anda buat.

7. Lampiran dan Dukungan

Sertakan lampiran, dukungan, sumber daya, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi sesuai kebutuhan SKP Anda.

Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang ada.

Baca Juga: Pengisian SKP di Platform Merdeka Mengajar, Guru PPPK Baru dan PNS Mulai 2 Januari, Kepsek Mulai 15 Januari, Begini Tahapannya Menurut Dirjen GTK

8. Verifikasi dan Ajukan SKP

Periksa kembali semua data sebelum mengajukan SKP. Setelah yakin, klik "Ajukan SKP".

Ingatlah bahwa setelah diajukan, SKP tidak dapat diubah.

9. Tunggu Persetujuan

Tunggu persetujuan dari atasan. Sambil menunggu, siapkan bukti dukungan yang diperlukan untuk diunggah setelah SKP disetujui.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan Anda dapat mengisi SKP secara efisien melalui E-Kinerja.

Penting untuk selalu merujuk pada petunjuk resmi instansi Anda dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Semoga berhasil mencapai target kinerja Anda!***