POJOKSATU.ID - Calon peserta yang ingin mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut adalah tahapan utama dalam proses pendaftaran:

Baca Juga: BJB Dorong Digitalisasi Keuangan untuk Generasi Muda di Prima Talk Show with DIGIbjb

Pembuatan Akun Pendaftaran
Pendaftar terlebih dahulu membuat akun pendaftaran di aplikasi SIMPKB dengan menggunakan email aktif.

Setelah berhasil mendaftar, sistem akan mengirimkan email konfirmasi berisi tautan verifikasi.

Pendaftar harus mengklik tautan tersebut untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Kriteria MABIMS Hilal Aceh Visibilitas Cukup, Penentuan 1 Ramadan Tunggu Hasil Isbat

Pendaftar dapat mengakses https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran, lalu memilih menu "Daftar PPG Calon Guru (Prajabatan)" dan klik opsi "Daftar sebagai Peserta".

Verifikasi Data Diri
Setelah mengonfirmasi email, pendaftar wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin, dan Tanggal Lahir.

Data yang dimasukkan akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem. Akun pendaftar akan berhasil dibuat apabila informasi yang diinput sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1446 H: Kapan Umat Islam Indonesia Mulai Berpuasa?

Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data calon peserta serta memberikan kemudahan dalam proses registrasi.

Dengan sistem verifikasi otomatis, diharapkan pendaftaran menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat.

Pengisian Data dan Dokumen Pendukung
Setelah login ke akun SIMPKB, calon peserta wajib melengkapi beberapa informasi, di antaranya:

Baca Juga: Mengenal Profil Risiko Investor: Kunci Sukses Berinvestasi di Pasar Modal

1. Biodata diri

2. Data kemahasiswaan

3. Bidang studi PPG yang dipilih

4. Lokasi peminatan bertugas

5. Pengalaman pendukung, seperti pelatihan, organisasi, sukarelawan, mentoring, serta hobi

6. Esai

Baca Juga: Viral Ibu Guru Salsa Terbujuk Rayuan Maut Pacar Kalimantan Hingga Rela VCS Tanpa Baju, Ini Lanjutannya

Selain itu, peserta harus mengunggah dokumen penting, yaitu:
- Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, dasi hitam, rambut rapi, jilbab hitam bagi yang berhijab) dengan latar belakang warna biru (maksimal 1MB).

- Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000,00.

- Bagi lulusan luar negeri, wajib mengunggah SK Penyetaraan Ijazah serta transkrip asli dari perguruan tinggi asal.

Baca Juga: Terminal BBM di Cilegon Milik Pertamina Digeledah Tim Penyidik Kejagung

Dengan mengikuti semua tahapan ini, calon peserta diharapkan dapat menyelesaikan pendaftaran PPG Prajabatan dengan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut, pendaftar dapat menghubungi layanan resmi yang tersedia. ***