POJOKSATU.ID - Kabar penting bagi seluruh elemen pendidikan di Indonesia! Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen baru saja merilis informasi mengenai prosedur Pemutakhiran Status Kepegawaian.
Langkah ini sangat krusial untuk memastikan data tenaga pendidik tetap akurat dan sinkron dengan sistem pusat.
Proses ini merupakan upaya integrasi data melalui Pemadanan NIP (Nomor Induk Pegawai) pada portal Verval PTK.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa status kepegawaian Anda sebagai ASN benar-benar tervalidasi dengan data kependudukan dan kepegawaian nasional.
Baca Juga: Komitmen Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Guru dalam APBN 2026!
Siapa yang Harus Melakukannya? Instruksi ini ditujukan kepada:
- Pendidik (Guru) yang berstatus ASN.
- Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN.
- Sudah terdaftar secara resmi di sistem Dapodik.
Baca Juga: Update Validasi SKTP Januari 2026, Mayoritas Guru Masih Menunggu Status Valid
Bagaimana Cara Mengajukannya?
Bagi Anda yang ingin memutakhirkan atau memperbaiki status kepegawaian, Anda dapat mengajukan permohonan melalui fitur Perbaikan Identitas di laman resmi Verval PTK.
Catatan Penting: Pastikan dokumen pendukung sudah siap sebelum melakukan pengajuan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Data yang akurat di Verval PTK akan berdampak langsung pada:
1. Pencairan tunjangan.
2. Proses kenaikan pangkat.
3. Keikutsertaan dalam program-program pemerintah lainnya.
Jangan menunda untuk mengecek kembali status data Anda. Sinkronisasi yang baik adalah kunci dari administrasi kepegawaian yang sehat!***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




