POJOKSATU.ID - Perhatikan prosedur pembuatan Akun SSCASN dan larangan pendaftaran ganda dalam Tata cara pendaftaran PPPK Kementerian HAM.
Bagi Anda yang berminat mengisi salah satu dari 500 formasi di Kementerian HAM, memahami alur pendaftaran adalah kunci utama agar tidak terjegal di tahap awal.
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring dengan ketentuan yang sangat ketat.
Baca Juga: Penting! Simak Persyaratan Khusus Pengalaman Kerja Relevan untuk Formasi PPPK Kementerian HAM
Alur dan Prosedur Pendaftaran
Berikut adalah langkah-langkah yang wajib diikuti oleh setiap pelamar:
- Pembuatan Akun Portal SSCASN
Pelamar wajib membuat akun dan mendaftar secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
Data kependudukan yang digunakan harus sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli dari Dukcapil atau instansi berwenang.
Sangat penting bagi pelamar untuk mengingat username dan password akun masing-masing karena akan digunakan selama seluruh proses seleksi berlangsung.
- Penyelesaian Proses dan Cetak Kartu
Setelah seluruh data formulir terisi dan proses pendaftaran daring selesai, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran melalui laman SSCASN sebagai bukti resmi.
Peringatan Keras: Kategori Pelamar yang Dianggap Gugur
Sistem pendaftaran PPPK Kementerian HAM memiliki filter yang sangat ketat terkait identitas dan pilihan jabatan.
Baca Juga: Kemenham Buka 500 Formasi PPPK Jadi Peluang Besar bagi Lulusan S-1 dan D-III Semua Jurusan!
Syarat Khusus Pengalaman Kerja
Selain tata cara administrasi di atas, pastikan Anda memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan formasi yang dituju.
Bagi pelamar jabatan Apoteker, wajib memiliki STRA yang masih berlaku dan pengalaman di fasilitas pelayanan kefarmasian.
Dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang benar dan memastikan kesesuaian pengalaman kerja, Anda dapat menghindari risiko pembatalan status kepesertaan.
Pastikan semua data yang diinput sudah benar sebelum melakukan finalisasi pendaftaran.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




