POJOKSATU.id - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencetak guru profesional dan berkualitas di Indonesia.
PPG Prajabatan ini diperuntukkan bagi lulusan S1 atau D4 yang memiliki minat dan panggilan untuk menjadi pendidik, namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Ada berbagai manfaat yang didapatkan saat mengikuti PPG Prajabatan di antaranya adalah:
- Memperoleh sertifikat pendidik
- Meningkatan kompetensi pedagogic, social, professional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru professional
Baca Juga: BERAPA Lama Pencairan TPG Masuk ke Rekening setelah Penerbitan SKTP? Simak Aturan Resminya
- Memperoleh pengakuan sebagai guru professional
Yang perlu diketahui adalah dengan memiliki sertifikat pendidik ini, nantinya setelah menjadi guru maka berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Lantas siapa saja yang berhak untuk mendaftar PPG Prajabatan ini:
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);
Baca Juga: Bapak Ibu Guru Harus Tahu Penyebab Kode 13 Tiba-tiba Berubah Menjadi Kode 04! Cek Solusinya di Sini!
- Menandatangani pakta integritas; dan
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Bagi kamu yang berminat mengikuti program ini, berikut adalah tata cara pendaftaran PPG Prajabatan yang perlu diperhatikan:
1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.
2. Pendaftar mengakses laman https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran, kemudian pilih menu “Daftar PPG Calon Guru (Prajabatan)”, berikutnya pilih “Daftar sebagai Peserta”. (Bagian ini dapat diisi jika sudah pembukaan seleksi)
Baca Juga: Biduan Windy Idol Dicecar KPK: Bongkar Aliran Dana Haram Eks Pejabat Mahkamah Agung?
3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif.
Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir.
Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis.
Akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi angka 1 s.d. 3.
5. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran. Calon mahasiswa melengkapi isian:
a. Biodata diri;
b. Data kemahasiswaan;
c. Bidang studi PPG;
d. Peminatan lokasi bertugas;
e. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
f. Esai;
g. Mengunggah dokumen antara lain:
1. Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
2. Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
3. Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
Pastikan kamu mendaftar dengan cermat, tepat waktu, dan menyiapkan diri sejak awal untuk menghadapi seleksinya.
***



