POJOKSATU.id - Selamat kepada mereka yang berhasil lolos dalam pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023.
Bagi peserta PPPK Guru 2023, diharapkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023 secara daring.
Para peserta yang berhasil terdaftar dalam pengumuman kelulusan PPPK 2023 diharapkan segera melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023 mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
DRH NI ini mencakup biodata atau informasi lengkap mengenai PPPK yang lulus pada tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).
Baca Juga: Transformasi Status Pegawai Honorer, Antara PPPK dan Outsourcing, Siapa yang Mendapat Prioritas?
Setelah itu, panitia seleksi akan mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK mulai tanggal 15 Januari hingga 13 Februari 2024.
Peserta yang telah dinyatakan lulus dan memilih opsi "Ya" dapat mengakses pengisian DRH untuk melengkapi data pribadi mereka.
Berikut Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023.
1. DRH NI PPPK 2023 Data Perorangan
Pada tahap pertama, mereka perlu menyiapkan pas foto dengan latar belakang merah.
Pengisian dimulai dengan DRH NI PPPK 2023 Data Perorangan, mencakup biodata calon PNS seperti NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, e-mail, nomor telepon, alamat, dan informasi badan serta hobi.
2. DRH NI PPPK 2023 Riwayat Pendidikan
Langkah kedua melibatkan pengisian Riwayat Pendidikan, termasuk pendidikan formal dan kursus/latihan, dengan kemungkinan untuk memperbarui atau mengubah informasi yang masih kosong.
Pada tahap ini, penting untuk mencantumkan tingkat pendidikan, nama sekolah/institusi, akreditasi, tempat, nomor dan tanggal ijazah, serta gelar yang diperoleh.
Baca Juga: Persiapan Optimal Menghadapi Tes CPNS 2023, Panduan Lengkap Persyaratan dan Barang yang Harus Dibawa
3. DRH NI PPPK 2023 Riwayat Pekerjaan
Langkah ketiga mencakup pengisian Riwayat Pekerjaan, termasuk informasi tentang instansi/perusahaan, jabatan, tanggal mulai dan berakhir, gaji pokok, nomor SK, tanggal SK, pejabat penandatangan, serta tanda jasa/penghargaan jika ada.
4. DRH NI PPPK 2023 Riwayat Keluarga
Tahap keempat adalah pengisian Riwayat Keluarga, yang mencakup anggota keluarga seperti pasangan, anak, orangtua kandung, saudara kandung, dan mertua.
Informasi yang perlu diisi mencakup NIK, NIP (jika pegawai negeri), nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, institusi, dan status hidup.
5. DRH NI PPPK 2023 Riwayat Organisasi (Jika Ada)
Pada langkah kelima, peserta diminta untuk mengisi Riwayat Organisasi (jika ada) dan informasi lain yang diperlukan untuk pemberkasan Calon Aparatur Sipil Negara sesuai petunjuk yang diberikan.
6. DRH NI PPPK 2023 Unggah Dokumen
Langkah terakhir, yaitu langkah keenam, melibatkan dua kali pencetakan DRH NI PPPK 2023 yang telah diisi, dilanjutkan dengan menulis data tangan di DRH yang dicetak dan menandatanganinya.
DRH yang telah ditandatangani harus diunggah kembali ke SSCASN.
Baca Juga: Panduan Lengkap Mencetak Kartu Ujian CPNS 2023 dan Persiapan Menuju Seleksi Kompetensi Dasar
Selain itu, peserta diminta untuk membaca ketentuan unggah dokumen dan mengunggah dokumen-dokumen seperti Surat Keterangan, SKCK, Surat Lamaran CASN, dan lainnya.
Penting untuk mencermati masalah yang mungkin muncul, seperti status perkawinan yang belum terupdate pada KTP.
Peserta disarankan untuk mengisi data sesuai dengan kondisi saat ini, yang akan memengaruhi besaran tunjangan yang diterima nantinya.
Selanjutnya, peserta perlu memperhatikan kualitas scan dokumen yang diunggah agar dapat terbaca dengan baik oleh sistem, dan disarankan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan BKD terkait penempatan dan persetujuan perubahan pengumuman setelah sanggah.***



