POJOKSATU.id, DALAM rangka Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara lndonesia untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Komisi Yudisial.
Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial akan dimulai pada 2 Juni hingga 23 Juni 2025. Untuk itu, para pelamar diharapkan memenuhi berbagai persyaratan secara lengkap.
Dilansir dalam laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, lewat surat Pengumuman Pendaftaran Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial dengan NOMOR: 01/PANSEL-KY/05/2025, berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi pelamar;
A. PERSYARATAN :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia. dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
4. Berusia paling rendah 45 (empat puluh Iima) tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses pemilihan;
5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai
pengalaman di bidang hukum paling singkat l5 (lima belas) tahun;
6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia;
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
8. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani;
9. Tidak pemah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
10. Melaporkan harta kekayaan.
Baca Juga: Diikuti 9000 Santri, Berikut Jadwal Lengkap Rangkaian Seleksi CBT MQK Nasional 2025
B. TATA CARA PENDAFTARAN:
1. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai 2 Juni sampai 23 Juni 2025).
2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;
3. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
a. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermaterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial;
b. Pas foto formal berwama terbaru (satu bulan terakhir) ukuran 4x6;
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Baca Juga: Daftar 11 PTKN Resmi Bertransformasi, Diharapkan Mampu Lahirkan Alumni yang Siap Bersaing
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum (Sl) atau Sarjana lainnya yang relevan, dan/atau Magister (S2), dan/atau Doktor (S3) yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan Iuar negeri;
f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Umum Daerah, atau Puskesmas;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
h. Surat Pemyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan benanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat l5 tahun yang diketahui oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja;
Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR Soroti Kasus Mahasiwa UGM Christiano Tarigan Penabrak Argo Ericko Achfandi
i. Surat Pemyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya;
j.Surat Pemyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial, bersedia melaporkan ha(a kekayaan;
k. Surat Pemyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial, bersedia tidak menjalankan profesi;
l. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial, bersedia tidak menjadi pengurus partai polhik;
m. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa telah berhenti dari jabatan hakim pada saat mendaftar atau bersedia berhenti dari jabatan hakim bagi hakim aktif pada saat diangkat sebagai Anggota Komisi Yudisial bagi yang mendaftar melaluijalur mantan hakim;
n. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yangmenyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
o. Makalah dengan tema "Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial", minimal l0 halaman dan maksimal l5 halaman, dengan huruf Times New Roman, ukuran font I2, spasi 1,5, kertas .A4. Catatan: Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf h sampai dengan huruf n, diunduh pada laman https://apel.sctneg.go.id
4. Pendaftaran dimulai pada tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat https://apel.setneg.go.id.
Baca Juga: Polda Sumut Disebut Amankan Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Jambur Tarutung Kotanopan
C. KETENTUAN LAIN:
1. Dokumen lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dapat dikembalikan;
2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;
3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada laman: https://apel.setneg.go.id. ***


