POJOKSATU.id - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2025 dibuka mulai tanggal 14 Oktober 2025.

Pada pendaftaran PPG Calon Guru ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Dapodik dan Simpatika

3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV yang terdaftar pada PDDikti

5. Memiliki IPK 3.00

Baca Juga: Pemprov Banten Dapat Apresiasi dari BPKP, Andra Soni Dinilai Berhasil Dorong Pembangunan Tepat Sasaran

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Memiliki surat keterangan beban NAPZA

9. Menandatangani pakta integritas

10. Mengikuti tahapan seleksi

Bagi yang memenuhi persyaratan di atas maka bisa langsung melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Hensat Bela Kepsek SMA 1 Cimarga yang Gampar Murid Merokok di Sekolah, Udah Benar Kepala Sekolahnya

Adapun tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Pendaftar wajib memiliki alamat email yang aktif dan nomor seluler aktif yang terkoneksi pada aplikasi WhatsApp

2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id kemudian klik pada menu 'Daftar PPG bagi Calon Guru', lalu klik 'Daftar sebagai Peserta'

3. Pendaftar membuat akun SIMPKB menggunakan email yang aktif

4. Nantinya pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran.

Kemudian klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Baca Juga: Cek Bidang Studi yang Dibuka pada Pelaksanaan PPG Calon Guru Tahun 2025, Tidak Ada Bahasa Inggris?

5. Pendaftar memasukkan NIK, nama, jenis kelami dan juga tanggal lahir.

Pada tahap ini, data diri pendaftar akan diverifikasi secara otomatis.

Aku berhasil terbentuk jika data pendaftar dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan.

6. Pendaftar melakukan login pada aplikasi SIMPKB dengan username dan juga password yang telah dibuat.

Kemudian melengkapi isian:

a. Biodata diri

b. Data kemahasiswaan

Baca Juga: Pasien T-Cell

c. Bidang studi PPG

d. Kuesioner refleksi diri

e. Esai

f. Keberminatan lokasi mengajar

g. Keberminatan lokasi mengikuti perkuliahan

h. Keberminatan lokasi TUK

7. Pendaftar mengunggah dokumen antara lain:

a. Foto berpakaian formal (Kemeja putih, dasi hitam, rambut rapi, bahi yang berhijab menggunakan hijab hitam) dan latar belakang biru

b. Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materan Rp10.000

Baca Juga: Sangtiwoel, Inovasi Tiwul Pisang Berbasis Lokal dari Universitas Negeri Malang, Sukses Bangkitkan Ekonomi Desa

8. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif tahap 2

9. Peserta seleksi mencetak kartu tes substantif melalui SIMPKB

10. Peserta mengikuti seleksi tes substantif

11. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada SIMPKB

12. Peserta yang dinyatakan lulus tes substantif akan memperoleh jadwal tes wawancara pada SIMPKB

13. Peserta seleksi mengikuti tes wawancara secara daring

Baca Juga: KDM Tegaskan Komitmen Jabar Bangun Iklim Investasi Aman dan Ramah Investor

14. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada SIMPKB

15. Peserta seleksi dinyatakan lolos tes wawancara akan diproses untuk penempatan Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi yang dipilih

16. Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi menginfirmasi mengikuti PPG Calon Guru di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada SIMPKB sesuai jadwal masa konfirmasi

Perkuliahan PPG Calon Guru Tahun 2025 akan mulai dilaksanakan pada bulan Februari 2026 nanti.

***