POJOKSATU.id – Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP 2026 mulai menjadi perhatian aparatur sipil negara.
Banyak ASN menilai proses ini cukup krusial karena dilakukan sejak awal tahun.
Sebuah video YouTube membahas secara detail penyusunan SKP 2026 dari nol. Penyusunan dimulai dari RHK tahunan.
RHK atau Rencana Hasil Kerja wajib mengacu pada RHK atasan. ASN tidak dapat menyusun SKP tanpa cantolan dari atasan langsung.
“Pastikan rekan-rekan sudah memiliki MPH atau job description dari atasan,” kata admin.
MPH tersebut menjadi dasar utama penyusunan RHK individu.
Dalam video dijelaskan contoh RHK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Beberapa kegiatan bersifat PIC dan sebagian lainnya bersifat supporting.
Semua kegiatan yang tercantum atas nama ASN harus dimasukkan ke RHK. Termasuk kewajiban pengembangan kompetensi pegawai selama 40 jam setahun.
“Setidaknya tiga JP per bulan atau lebih baik,” ucap admin.
Baca Juga: Perbedaan SNBP dan UTBK SNBT Lengkap dengan Penjelasan, Siswa Kelas XII Wajib Tahu
Selain itu, ada kewajiban pengembangan kompetensi pendidikan antikorupsi.
Kewajiban tersebut berdasarkan edaran BKD tertanggal 9 Januari. Dalam edaran itu ditegaskan batas waktu penyusunan SKP tahunan.
SKP tahunan dan bulanan wajib disiapkan paling lambat 15 Januari 2026. Pengajuan tetap menunggu persetujuan atasan masing-masing.
Periode perancangan aksi bulanan dan harian dimulai 21 Januari. Periode tersebut berlangsung hingga tanggal 20 bulan berikutnya.
RHK juga harus memuat unsur pendidikan antikorupsi. Dalam RHK, kuantitasnya satu laporan dengan waktu satu bulan.
“Dari 12 bulan, hanya satu bulan berisi laporan antikorupsi,” jelasnya.
Setelah semua persiapan dokumen selesai, ASN diminta login ke E-Kinerja BKN.
Login dilakukan menggunakan NIP, password, dan kode OTP. Setelah berhasil masuk, ASN diarahkan ke menu SKP.
Langkah pertama adalah menambah periode SKP baru. Periode SKP 2026 dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember 2026.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif. “Proses ini berhasil jika atasan sudah membuat RHK,” ujarnya.
Jika berhasil, periode SKP akan muncul dengan status draf. Periode lama yang telah disetujui akan terlihat berbeda tampilannya.
Tahap berikutnya adalah pengisian RHK pada detail SKP. RHK yang diisi harus mengacu pada kegiatan RHK atasan.
Baca Juga: Kisah Bu Cherlyne: Meraih Mimpi Menjadi Guru Profesional Lewat PPG di Balikpapan
“Sekali lagi pastikan atasan sudah memasukkan RHK-nya,” katanya.
ASN kemudian memilih kegiatan yang sesuai dengan MPH masing-masing.
Contohnya adalah laporan pengaduan masyarakat dan layanan informasi. RHK individu dicantolkan pada RHK atasan yang relevan.
Jenis RHK ditentukan apakah utama atau pendukung. Setiap RHK dimasukkan satu per satu ke dalam sistem.
Selain laporan utama, ada juga tindak lanjut dari setiap laporan. Hal yang sama berlaku untuk laporan survei kepuasan masyarakat.
Semua RHK tersebut dimasukkan sebagai RHK utama. ASN juga wajib memasukkan RHK pengembangan kompetensi pegawai.
Indikator pengembangan kompetensi adalah minimal 40 JP selama 12 bulan. “Kegiatan ini wajib untuk semua pegawai,” lanjut admin.
RHK pendidikan antikorupsi juga harus dimasukkan secara khusus. Cantolannya harus sudah dibuat oleh atasan terlebih dahulu.
“Jika atasan belum memasukkan, RHK ini tidak bisa dicantolkan,” katanya.
Selain itu, ada RHK direktif pimpinan sesuai tugas tambahan.
RHK ini berkaitan dengan surat perintah tugas atau SPT. Jumlah SPT disesuaikan dengan perkiraan tugas selama setahun.
Baca Juga: Alur Pengisian Dapodik untuk Proses Pencairan TPG di Tahun 2026!
“Bisa 12 SPT, bisa enam, tergantung kebiasaan tugas,” jelasnya.
Setelah semua RHK dimasukkan, ASN mengisi indikator kinerja.
Indikator meliputi aspek kuantitas dan waktu. Pengisian indikator harus sesuai dengan MPH yang dimiliki.
Contohnya, laporan pengaduan masyarakat ditargetkan empat dokumen. Waktu penyelesaiannya ditetapkan selama empat bulan.
Untuk pengembangan kompetensi, targetnya 40 JP selama 12 bulan. Anda wajib menghitung total JP dengan cermat.
“Kalau hanya 36 JP, itu belum mencukupi,” katanya. ASN disarankan menambah sertifikat kegiatan bila diperlukan.
Indikator pendidikan antikorupsi berbentuk laporan. Bentuk laporan dapat berupa dokumen atau sertifikat kegiatan.
“Nanti bisa dikonsultasikan dengan atasan,” ujarnya. Setelah indikator selesai, ASN mengisi sumber daya pendukung.
Bagian ini bisa disalin dari SKP tahun sebelumnya. Hal yang sama dilakukan pada skema pertanggungjawaban.
Bagian konsekuensi juga harus diisi. Konsekuensi dibagi untuk kondisi memenuhi dan tidak memenuhi ekspektasi.
Setelah seluruh bagian terisi, ASN dapat mengajukan SKP. Sistem akan menampilkan peringatan sebelum pengajuan.
“Jika sudah yakin, silakan klik oke,” katanya. Setelah diajukan, SKP tidak dapat diubah sementara waktu.
Status SKP akan berubah menjadi pengajuan. ASN kemudian menunggu persetujuan dari atasan.***




