POJOKSATU.id - Penyelenggaraan seleksi PPPK Guru Tahun 2023 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbilang singkat, dengan batas waktu pengisian DRH NI PPPK dari 15 April hingga 4 Mei 2023.

Pada 15 dan 16 April 2023, fokus peserta harus ditujukan untuk mengurus pemberkasan setelah Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah yang dilakukan pada 14 hingga 16 April 2023.

Guru perlu menyusun jadwal dengan cermat agar proses pemberkasan menuju DRH NI PPPK dapat berlanjut pada tahap Usul Penetapan NI PPPK, yang berlangsung dari 28 April hingga 22 Mei 2023.

Baca Juga: Presiden IPM Cium Dugaan Permainan Uang di Hasil Seleksi PPPK Guru Madina, Tan Gozali Siap Kawal Guru Honorer Lapor ke Jakarta

Salah satu dokumen yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Sehat dan Jasmani, serta Surat Keterangan Bebas Narkotika.

Untuk memenuhi persyaratan ini, peserta dapat menjalani Medical Check-Up (MCU) di Rumah Sakit pemerintah.

Untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari rumah sakit, ikuti langkah-langkah dan persyaratan berikut.

1.Persiapkan Dokumen

Siapkan dokumen asli berupa kartu identitas Anda.

Fotokopi kartu identitas yang akan digunakan untuk proses pembuatan surat keterangan sehat.
Siapkan pas foto berwarna dengan ukuran 3x4.

2. Biaya Administrasi
Sediakan uang tunai sebesar Rp 10 ribu-Rp 50 ribu sebagai biaya administrasi.

Pastikan jumlah uang yang disiapkan sesuai dengan kebijakan rumah sakit.

Baca Juga: Kontroversi Rekrutmen PPPK di RSUD Mukomuko, Dugaan Manipulasi Data Tenaga Kesehatan Picu Kecaman Publik

3.Kunjungi Rumah Sakit

Kunjungi rumah sakit terdekat dan langsung menuju customer service atau loket pendaftaran untuk mendapatkan petunjuk tempat dan prosedur pembuatan surat keterangan sehat.

4.Proses Pendaftaran
Daftarkan diri Anda di customer service atau loket yang ditunjuk untuk pembuatan surat keterangan sehat.

Serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan, termasuk kartu identitas, fotokopi, dan pas foto.

5.Pemeriksaan Kesehatan

Ikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang telah ditentukan oleh rumah sakit.

Hal ini mungkin melibatkan pemeriksaan fisik dan wawancara kesehatan.

Baca Juga: BKN Sebut 323 Instansi Sudah Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Tapi Kota Bandung Belum Muncul Juga

6.Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah proses pemeriksaan selesai, bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan rumah sakit.

7.Pengambilan Surat Keterangan Sehat

Tunggu beberapa waktu sesuai dengan proses yang telah diinformasikan oleh rumah sakit.

Setelah surat keterangan sehat selesai, ambil dokumen tersebut di bagian yang ditentukan.

Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit dan mengikuti setiap petunjuk yang diberikan oleh petugas pendaftaran atau customer service.

Baca Juga: Mengasah Kemampuan Guru, Persiapkan Diri dengan Contoh Soal Kompetensi Teknis PPPK Terbaru

Beberapa hal penting yang tidak boleh dilupakan ketika membuat surat keterangan sehat, antara lain.

1.Pemilik Wewenang

Pembuatan surat keterangan sehat tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Prosedur ini harus dilakukan secara langsung oleh orang yang bersangkutan.

2.Tempat Pemeriksaan

Pastikan untuk mendatangi puskesmas atau rumah sakit terdekat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan surat keterangan sehat.

3.Kondisi Jasmani dan Rohani
Pastikan Anda berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kondisi kesehatan yang baik akan mendukung akurasi hasil pemeriksaan.

4.Tes Kesehatan Sesuai Prosedur
Ikuti semua tes kesehatan yang telah ditentukan oleh dokter atau pihak rumah sakit sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Hal ini melibatkan pemeriksaan fisik dan mungkin tes tambahan sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK sebagai Persyaratan Pengisian DRH PPPK

5.Masa Berlaku Surat

Perhatikan bahwa surat keterangan sehat umumnya memiliki masa berlaku terbatas, seringkali hanya 1-2 minggu setelah pemeriksaan.

Pastikan untuk mengambil surat tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Selalu pastikan untuk mengikuti aturan dan petunjuk dari pihak yang melakukan pemeriksaan kesehatan.

Jika ada persyaratan tambahan atau instruksi khusus, pastikan untuk mengetahuinya sejak awal agar proses pembuatan surat keterangan sehat berjalan lancar.


Prosedur Medical Check-Up (MCU) biasanya melibatkan serangkaian langkah untuk mengevaluasi secara menyeluruh kondisi kesehatan seseorang. Berikut adalah prosedur umum yang biasa dilakukan dalam MCU:

1.Tanya Jawab

Dokter akan melakukan wawancara dengan pasien, bertanya tentang gejala, gaya hidup, status vaksinasi, dan riwayat medis pasien serta keluarga.

2.Pemeriksaan Tanda-Tanda Vital:

Pemeriksaan tekanan darah, denyut jantung, frekuensi pernapasan, dan suhu tubuh.

3.Pemeriksaan Jantung

Dokter menggunakan stetoskop untuk mendengarkan suara jantung, mendeteksi potensi masalah pada organ ini.

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi CASN dan PPPK Secara Terbuka, Prioritaskan Talenta Digital

4.Pemeriksaan Paru-paru

Melalui stetoskop, dokter memeriksa adanya bunyi napas abnormal yang bisa mengindikasikan masalah pada jantung atau paru-paru.

5.Pemeriksaan Kepala dan Leher

Pemeriksaan tenggorokan, amandel, telinga, hidung, mata, kelenjar limpa, dan tiroid.

6.Pemeriksaan Perut

Dokter menekan perut untuk memeriksa ukuran hati dan menilai apakah ada cairan di dalam perut.

7.Pemeriksaan Saraf

Pemeriksaan kekuatan otot, refleks, keseimbangan, dan status mental.

8.Pemeriksaan Laboratorium

Melibatkan tes darah lengkap, tes urine, dan tes kolesterol.

9.Pemeriksaan Khusus pada Pria

Pemeriksaan kondisi penis, testis, prostat, serta deteksi hernia.

Pemeriksaan colok dubur mungkin dilakukan untuk mengecek kondisi prostat.

10.Pemeriksaan Khusus pada Wanita

Pemeriksaan payudara dan panggul untuk mendeteksi potensi masalah kesehatan.

Prosedur MCU dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kebutuhan spesifik rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Ini Gaji PPPK Guru Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Tahun 2023, Siapkan Senyum Manis

Biaya Medical Check-Up (MCU) untuk peserta seleksi guru PPPK memang cukup tinggi dan perlu dipersiapkan.

Berikut adalah gambaran biaya berdasarkan standar pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014:

1. Paket Dasar: Rp 757.000
2. Paket Pegawai: Rp 262.000
3. Paket Tenaga Kerja Indonesia: Rp 711.000
4. Paket Eksekutif Pria: Rp 1.164.000
5. Paket Eksekutif Wanita: Rp 1.926.000
6. Paket MCU 100% Dasar: Rp 349.000
7. Paket MCU 100% Lengkap: Rp 471.000
8. Biaya MCU Pranikah: Rp 328.000/orang
9. Biaya MCU Pranikah (dengan pemeriksaan TORCH wanita): Rp 2.019.000
10. Biaya MCU Pranikah (dengan pemeriksaan sperma pria): Rp 414.000
11. Biaya MCU Tes Jantung: Rp 946.000

Perlu diingat bahwa biaya tersebut bersifat acuan, dan setiap fasilitas kesehatan dapat menetapkan tarif yang berbeda.

Oleh karena itu, peserta seleksi perlu memastikan biaya yang berlaku di fasilitas kesehatan tempat mereka melakukan MCU.

Persiapan keuangan yang matang akan membantu peserta menghadapi biaya tersebut dengan lebih baik.***