POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Kebijakan tersebut ditandatangani pada 19 September 2025 dan menjadi acuan nasional bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam mengatur jadwal kerja sepanjang tahun 2026.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
SKB 3 Menteri Jadi Acuan Nasional 2026
Penetapan SKB 3 Menteri ini bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, serta aparatur pemerintah terkait jadwal hari libur dan cuti bersama.
Baca Juga: Tak Perlu Cemas, Pemerintah Siapkan Anggaran dan Jaminan Sosial untuk PPPK Paruh Waktu
Dengan adanya SKB ini, perencanaan kerja, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi dapat disusun lebih teratur sejak awal tahun.
SKB tersebut berlaku secara nasional dan menjadi pedoman bagi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta perusahaan swasta.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan:
- 17 hari libur nasional sepanjang tahun 2026
Baca Juga: Ratusan PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Bartim Soroti Etos Profesional ASN
- 8 hari cuti bersama
Total hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat bagi pekerja serta aparatur negara.
Daftar Lengkap 8 Hari Cuti Bersama 2026
Adapun 8 hari cuti bersama tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah adalah:
1. 16 Februari 2026 – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
2. 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
3. 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri
Baca Juga: Resmi! Gubernur Sultra Serahkan SK 2.606 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Integritas dan Pelayanan
4. 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri
5. 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri
6. 15 Mei 2026 – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
7. 28 Mei 2026 – Cuti Bersama Idul Adha
8. 24 Desember 2026 – Cuti Bersama Natal
Tanggal-tanggal ini menjadi rujukan resmi dalam penyusunan kalender kerja nasional.
Aturan Cuti Bersama untuk ASN
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan cuti bersama bersifat wajib mengikuti SKB 3 Menteri.
Hari cuti bersama tersebut menjadi bagian dari pengaturan jam kerja ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Pelaksanaan cuti bersama ASN harus menyesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing, termasuk pengaturan layanan agar tetap berjalan, terutama di unit pelayanan publik.
Ketentuan untuk Sektor Swasta
Berbeda dengan ASN, pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta bersifat fleksibel.
Perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan mengikuti cuti bersama sesuai SKB atau tidak.
Pengaturan cuti bersama bagi pekerja swasta biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca Juga: Kontrak Berakhir, 200 Lebih Honorer RSUD Tripat Gerung Dirumahkan
Jika perusahaan memberlakukan cuti bersama, umumnya hari tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
Layanan Publik Tetap Beroperasi
Meski terdapat libur nasional dan cuti bersama, unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib beroperasi.
Layanan seperti rumah sakit, kepolisian, transportasi, perbankan, dan sektor vital lainnya harus tetap berjalan.
Pemerintah mengatur sistem penugasan secara bergilir agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti selama periode libur dan cuti bersama.
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 memberikan kepastian jadwal kerja bagi ASN dan swasta.
ASN wajib mengikuti ketentuan cuti bersama, sementara sektor swasta bersifat fleksibel sesuai kebijakan perusahaan.
Meski demikian, layanan publik tetap harus berjalan demi menjaga kepentingan masyarakat.***




