POJOKSATU.id- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 telah menetapkan ketentuan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen, serta Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski secara regulasi hak tersebut dijamin, pada praktiknya masih banyak guru yang mengalami keterlambatan bahkan tidak menerima tunjangan secara penuh.

Penyebab utamanya bukan karena pemotongan, melainkan ketidaksesuaian syarat administrasi dan beban kerja.

Baca Juga: Nilai Bansos Dinilai Tak Realistis Cuman Rp10 Ribu, Gus Ipul Minta Kemenkeu Naikkan Jadup Jadi Rp15 Ribu, Publik Heboh Cuman Beda Dikit!

Oleh karena itu, guru ASN perlu memahami secara menyeluruh panduan administrasi dan ketentuan kerja agar seluruh hak keuangan dapat dibayarkan penuh dan tepat waktu.

PMK 23 Tahun 2025 Jadi Dasar Pembayaran Tunjangan Guru ASN

PMK Nomor 23 Tahun 2025 mengatur secara rinci:

1. Penerima THR dan Gaji ke-13

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta 2025 Secara Online, Bantuan Rp300 Ribu Cair Tiap Bulan

2. Komponen penghasilan yang dibayarkan

3. Ketentuan pembayaran aparatur negara

Guru ASN aktif, baik PNS maupun PPPK, termasuk dalam kategori Aparatur Negara sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13, sedangkan TPG diberikan kepada guru yang memenuhi ketentuan profesi dan teknis pembelajaran.

Syarat Administrasi Wajib Guru ASN

Agar TPG, THR, dan Gaji ke-13 dibayarkan penuh, guru ASN harus memenuhi syarat administrasi utama berikut.

1. Status ASN Aktif

Guru harus berstatus sebagai ASN aktif dan tercatat masih menjalankan tugas pada satuan pendidikan.

2. Memiliki NUPTK yang Valid

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib aktif dan tidak bermasalah.

3. Terdaftar Aktif di Dapodik

Data guru harus:

- Aktif

- Sinkron

- Sesuai kondisi riil di sekolah

Baca Juga: Terharu, Ini Respons Guru Saat Tahu Akan Terima Mobil Dinas dari Negara untuk Fasilitas Mengajar di Dearahnya

Kesalahan data Dapodik menjadi penyebab paling sering tunjangan tertunda.

4. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar

Sekolah atau satuan pendidikan tempat bertugas harus tercatat resmi dan aktif di Dapodik.

5. Data Kepegawaian Sinkron

Data kepegawaian harus sesuai antara sistem pendidikan dan sistem penggajian.

Baca Juga: Heboh! Nama Ayah dan Kakek Presiden Prabowo Muncul di Meja Usulan Pahlawan Nasional

Ketentuan Beban Kerja Guru ASN

Selain administrasi, beban kerja menjadi penentu utama khususnya dalam pencairan TPG.

Beban Kerja Sesuai Ketentuan

Guru wajib memenuhi jumlah jam mengajar minimal sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Polrestabes Bandung Ungkap 175 Kasus Narkotika

Mengajar Sesuai Rombongan Belajar

Guru harus mengajar pada kelas dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan rombongan belajar.

Konsistensi Jam Mengajar

Jam mengajar harus konsisten dan tercatat jelas dalam sistem, bukan hanya di jadwal manual.

Jika beban kerja tidak terpenuhi, guru dapat dinyatakan tidak berhak menerima TPG, meskipun telah bersertifikat pendidik.

Syarat Khusus Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG memiliki ketentuan tambahan yang wajib dipenuhi.

1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah

2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV

Baca Juga: Menjelang Nataru, Jawa Barat Jadi Tujuan Favorit Keberangkatan dari Jakarta

3. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain

4. Aktif melaksanakan tugas mengajar

Ketidaksesuaian pada salah satu poin tersebut dapat menggugurkan hak TPG.

Ketentuan THR 100 Persen dan Gaji ke-13

Berdasarkan PMK 23 Tahun 2025, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada:

1. Aparatur Negara

Baca Juga: Sepanjang 2025, Polrestabes Bandung Ungkap 175 Kasus Narkotika

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

4. Penerima Tunjangan

Komponen THR dan Gaji ke-13

THR dan Gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan penghasilan pada bulan berjalan, meliputi:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tunjangan lain sesuai ketentuan

Baca Juga: Sepanjang 2025, Polrestabes Bandung Ungkap 175 Kasus Narkotika

Pemerintah menegaskan bahwa THR dibayarkan penuh (100 persen) sesuai komponen yang diatur regulasi.

Kesalahan Umum yang Membuat Tunjangan Tidak Dibayar Penuh

Beberapa kesalahan yang sering terjadi di lapangan antara lain:

1. Data Dapodik tidak sinkron

Baca Juga: Menjelang Nataru, Jawa Barat Jadi Tujuan Favorit Keberangkatan dari Jakarta

2. Jam mengajar tidak memenuhi ketentuan

3. Sertifikat pendidik belum terverifikasi

4. Rangkap status sebagai pegawai tetap di instansi lain

5. Kurang koordinasi dengan operator sekolah

Langkah Praktis Agar Tunjangan Cair Penuh

Agar TPG, THR, dan Gaji ke-13 dibayarkan penuh, guru ASN disarankan:

1. Rutin mengecek dan memperbarui data Dapodik

2. Memastikan jam mengajar terpenuhi sejak awal semester

3. Memverifikasi sertifikat pendidik di sistem

4. Menghindari rangkap pekerjaan tetap

5. Aktif berkoordinasi dengan operator dan pimpinan sekolah

Penegasan Pemerintah

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pemotongan tunjangan guru, melainkan pembayaran dilakukan sesuai pemenuhan syarat administrasi dan beban kerja.

PMK Nomor 23 Tahun 2025 hadir untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai aturan.

Dengan memahami dan memenuhi seluruh ketentuan tersebut, guru ASN dapat memastikan hak TPG, THR, dan Gaji ke-13 diterima secara penuh.***