POJOKSATU.id - Ramai dibicarakan bahwa eks PPPK Paruh Waktu kini disebut-sebut berpeluang naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Bahkan beberapa sumber menyebut adanya kebutuhan tenaga pendidikan untuk Sekolah Rakyat yang bisa diisi oleh eks PPPK Paruh Waktu.

Namun, agar lolos proses ini, pegawai harus memahami syarat, tahapan, dan cara resmi yang berlaku.

Baca Juga: Bukan Guru! Ini Formasi Paling Dibutuhkan PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025

Bukan sekadar mengikuti kabar viral di media sosial.

“Sebanyak 3.003 PPPK Paruh Waktu membuka peluang untuk diangkat penuh waktu, terutama bagi tenaga kependidikan yang memenuhi syarat dan penilaian kinerja,” dikutip dari Lintasedukasi.com pada 12 November 2025.

Agar tidak salah langkah, berikut panduan lengkap yang harus diketahui eks PPPK Paruh Waktu sebelum mengajukan diri menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Jakarta Tenggelam 9 cm Setahun, Fakta Mengerikan di Balik Banjir Rob 2025 yang Terus Mengintai!


1. Ketahui Dasar Regulasi Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Regulasi utama yang mengatur mekanisme kenaikan status PPPK yaitu:

- Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025

- Aturan teknis evaluasi kinerja ASN

- Ketentuan formasi & anggaran instansi

Baca Juga: Menjelang Pleno 9 Desember, PBNU Terbelah Dua, Siapa Penguasa Sah?

Perubahan status tidak otomatis, melainkan harus melalui pengajuan instansi dengan mempertimbangkan ketersediaan formasi dan anggaran.

2. Syarat Wajib Agar Eks PPPK Paruh Waktu Bisa Diusulkan Jadi Penuh Waktu

Beberapa syarat wajib agar eks PPPK Paruh Waktu dapat naik status menjadi penuh waktu:

a. Masa kerja minimal 1 tahun

Pegawai baru bisa diusulkan jika kontrak berjalan minimal 12 bulan.

b. Penilaian kinerja baik atau sangat baik

Absensi, target kerja, etika, dan laporan kinerja menjadi penentu utama.

Baca Juga: Internet Rakyat Surge Resmi Meluncur! Internet Unlimited 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu

c. Tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin

Pelanggaran kecil pun dapat menggagalkan pengusulan.

d. Ada kebutuhan formasi instansi

Termasuk kebutuhan tenaga pendidikan seperti yang disebut dalam narasi Sekolah Rakyat.

e. Tersedianya anggaran

Jika anggaran daerah/pusat belum siap, pengangkatan otomatis ditunda.

Baca Juga: Cek Sekarang! Inilah 2 Syarat dan 6 Tahap Krusial Agar PPPK Paruh Waktu Anda Diangkat Penuh Waktu


3. Cara atau Prosedur Resmi Naik Status Menjadi PPPK Penuh Waktu

Berikut alur resmi yang harus dilakukan instansi (bukan pegawai):

- Atasan langsung menilai kinerja dan kebutuhan pegawai : Pegawai berkinerja tinggi akan dimasukkan dalam daftar calon usulan.

- Instansi mengajukan rekomendasi ke BKPSDM atau kementerian terkait : Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh pejabat berwenang.

- Pemeriksaan berkas & rekam jejak : Semua dokumen diperiksa: absensi, SK, data pendidikan, dan catatan disiplin.

- Pemeriksaan kebutuhan formasi & anggaran : Hanya formasi prioritas yang disetujui untuk naik status.

Baca Juga: Hanya 5 Hari! Ini Jadwal Resmi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025 yang Bikin Kaget!

- Persetujuan final dari MenPAN-RB : Jika disetujui, pegawai mendapatkan kontrak baru sebagai PPPK Penuh Waktu.


4. Apakah Benar Ada Jalur Khusus untuk ‘Sekolah Rakyat’?

Sekolah Rakyat sebagai salah satu formasi yang dapat diisi eks PPPK Paruh Waktu. Namun sampai saat ini stilah tersebut tidak muncul dalam regulasi resmi.

Yang ada adalah formasi tenaga pendidik non-formal.

Pembukaan formasi tetap bergantung kebijakan daerah atau kementerian terkait.

Baca Juga: LOWONGAN MAGANG Imigrasi Tanjung Pandan! Tersedia 28 Posisi melalui Magang Kemnaker

Artinya, peluang memang ada, namun bukan jalur otomatis seperti narasi yang beredar.


5. Tips Agar Eks PPPK Paruh Waktu Lolos dan Terhindar dari Calo

Untuk mencegah kesalahan dan penipuan, lakukan langkah berikut:

- Hanya ikut seleksi resmi yang diumumkan instansi : Tidak ada jalur pribadi atau jalur cepat.

- Jaga nilai kinerja dan absensi : Ini faktor paling besar dalam proses pengusulan.

- Simpan semua dokumen dan SK secara lengkap : Berkas tidak boleh ada yang kurang.

- Jangan percaya informasi tanpa rujukan resmi : Banyak kabar viral tidak sesuai regulasi.

- Hindari tawaran jasa “meloloskan PPPK” : Semua proses PPPK selalu gratis karena dibiayai negara.***